Peraturan Bupati Buleleng Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, menjabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yakni sebagai berikut :
Tugas
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang:
a. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
b. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: