(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Tugas Pokok dan Fungsi


Peraturan Bupati Buleleng Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, menjabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yakni sebagai berikut :

Tugas

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang: 

a. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan 

b. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pemberdayaan Masyarakat  dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: 

  1. perumusan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa serta di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.