(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Dasar Hukum Pembentukan Dinas


Dasar Hukum Pembentukan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 43 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja, dengan struktur organisasi yang terdiri atas Sekretariat serta 4 Bidang yakni Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat serta Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.