(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Sosialisasi Penginputan Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2027 melalui Aplikasi KRISNA DA

Admin dispmdppkb | 30 Juni 2026 | 1368 kali

Selasa, 30 Juni 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng yang mengampu urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengikuti Sosialisasi Penginputan Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2027 melalui Aplikasi KRISNA DAK secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam kegiatan tersebut, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng diwakili oleh Dewa Rahjana selaku Fungsional Perencana Ahli Muda, Pande Made Agus Wijaya selaku Penata Layanan Operasional, serta perwakilan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).

Sosialisasi ini merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran DAK Non Fisik BOKB Tahun Anggaran 2027. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemendukbangga/BKKBN, serta diikuti oleh perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan Keluarga Berencana dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa proses pengusulan DAK Non Fisik BOKB Tahun Anggaran 2027 melalui Aplikasi KRISNA DAK dilaksanakan mulai 17 Juni 2026 hingga 10 Juli 2026. Seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun usulan sesuai dengan kebutuhan daerah dengan melengkapi data teknis sebagai dasar pengajuan serta memastikan kesesuaian dengan prioritas program nasional di bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.

Melalui sosialisasi ini, OPD KB Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempersiapkan seluruh dokumen dan data pendukung secara optimal, serta melakukan koordinasi intensif dengan Bappeda terkait pengaturan hak akses (role) penginputan usulan pada Aplikasi KRISNA DAK. Dengan demikian, proses pengajuan usulan DAK Non Fisik BOKB Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan tepat waktu, sesuai ketentuan, dan mendukung pelaksanaan program Bangga Kencana di daerah secara efektif dan berkelanjutan.