Buleleng, 7 Oktober 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng
melalui Bidang Pemerintahan Desa menyampaikan materi terkait penyusunan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026,
bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Tejakula.
Kegiatan dihadiri Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa,
S.E., dan I Komang Agus Ari Negara, S.Kom., serta diikuti Sekretaris Desa, Kaur
Perencanaan, dan Kaur Keuangan desa se-Kecamatan Tejakula.
Kegiatan dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tejakula,
Nyoman Giarsawan, S.ST., dilanjutkan sambutan Camat Tejakula Kadek Agus
Hartika, S.T., M.A.P. dan Kadek Sadnyana, S.Sos. yang mewakili Kabid
Pemerintahan Desa.
Dalam kesempatan tersebut, Wayan Muliasa, S.E. menyampaikan
materi mengenai pedoman dan mekanisme penyusunan Perubahan APB Desa Tahun 2026
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi menitikberatkan pada
tahapan penyusunan, struktur APB Desa, serta komposisi alokasi belanja desa.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Salah satu
poin yang menjadi perhatian peserta adalah ketentuan komposisi belanja desa,
khususnya pengaturan belanja rutin sebesar 30 persen dalam APB Desa.
Melalui kegiatan ini, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng
mendorong pemerintah desa agar penyusunan Perubahan APB Desa Tahun 2026
dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, serta mendukung efektivitas dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.