Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang LKD & UEM dengan menyasar tiga desa, yaitu Desa Sepang, Desa Subuk, dan Desa Kedis. Monev ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa dapat berjalan sesuai ketentuan serta mampu menggambarkan secara nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dalam pelaksanaan monev, tim memberikan penekanan terhadap beberapa hal penting, antara lain dasar pelaksanaan kegiatan, maksud dan tujuan pelaporan, tata cara pengisian dan penyampaian laporan, tata cara penghitungan nilai swadaya masyarakat, serta penghitungan bantuan penunjang pembangunan.
Melalui pelaporan tersebut, setiap kegiatan pembangunan di desa yang melibatkan peran aktif masyarakat diharapkan dapat terakomodasi secara baik, baik dalam bentuk tenaga, material maupun bentuk partisipasi lainnya yang dapat dinilai sesuai ketentuan. Hal ini sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga dan memperkuat semangat gotong royong serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Secara umum, dari hasil monitoring masih ditemukan beberapa kendala, khususnya dalam penghitungan nilai partisipasi masyarakat dan penempatan sumber biaya kegiatan pada blanko laporan. Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi dan pemahaman antara pemerintah desa dengan pihak terkait agar penyusunan laporan dapat dilakukan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan.
Adapun hasil monitoring pada masing-masing desa sebagai berikut:
1. Desa Sepang
Pada Triwulan (TW) I, nilai swadaya murni masyarakat tercatat sebesar Rp148.070.000. Selanjutnya pada TW II, swadaya murni masyarakat mencapai Rp217.200.000, dengan bantuan penunjang sebesar Rp6.800.000. Nilai tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan, termasuk kontribusi nonfisik berupa tenaga yang dikonversikan dalam nilai rupiah. Sampai pelaksanaan monev, Desa Sepang belum melaporkan kegiatan BBGRM Tahun 2026.
2. Desa Subuk
Pada TW I, swadaya murni masyarakat mencapai Rp146.325.000, dengan bantuan penunjang sebesar Rp11.870.000. Sementara pada TW II, swadaya murni masyarakat tercatat sebesar Rp176.625.000, dengan bantuan penunjang sebesar Rp227.638.450. Bantuan penunjang tersebut antara lain berkaitan dengan kegiatan pembangunan fisik. Desa Subuk juga belum melaporkan pelaksanaan kegiatan BBGRM Tahun 2026.
3. Desa Kedis
Pada TW I, swadaya murni masyarakat mencapai Rp371.600.000. Kemudian pada TW II, nilai swadaya murni masyarakat meningkat menjadi Rp1.051.400.000, yang berasal dari kegiatan fisik maupun nonfisik. Selain itu, terdapat bantuan penunjang sebesar Rp3.600.000 yang berasal dari kegiatan nonfisik. Sampai saat pelaksanaan monitoring, Desa Kedis belum melaporkan kegiatan BBGRM Tahun 2026.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng mendorong pemerintah desa agar semakin tertib dalam melakukan pencatatan dan pelaporan seluruh bentuk partisipasi masyarakat. Pelaporan yang akurat tidak hanya menjadi bagian dari administrasi pemerintahan desa, tetapi juga menjadi gambaran nyata mengenai kekuatan gotong royong, kepedulian, dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan di desa.
DPMDPPKB Kabupaten Buleleng berharap penyamaan persepsi yang dilakukan melalui kegiatan monev ini dapat meningkatkan kualitas pelaporan di masing-masing desa, sehingga seluruh potensi swadaya masyarakat dan dukungan pembangunan dapat terdokumentasi secara baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Download disini