Kegiatan tersebut membahas rencana pemberian bantuan kepada 10 desa di Provinsi Bali yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, dan Buleleng. Untuk Kabupaten Buleleng, terdapat dua desa yang mendapatkan bantuan Jamban Komunal, yaitu Desa Ringdikit dan Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt.
Secara keseluruhan, bantuan yang direncanakan berjumlah 20 paket, dengan sasaran 10 desa di Provinsi Bali dan 10 desa di Provinsi Maluku Utara. Setiap paket bantuan memiliki nilai sebesar Rp50 juta yang akan disalurkan melalui transfer ke rekening kas desa.
Dalam pertemuan disampaikan bahwa salah satu persyaratan utama untuk memperoleh bantuan adalah tersedianya lahan untuk pembangunan Jamban Komunal yang merupakan aset desa. Untuk dua desa penerima bantuan di Kabupaten Buleleng, yaitu Desa Ringdikit dan Desa Gunung Sari, ketersediaan lahan telah memenuhi persyaratan karena merupakan aset desa.
Terkait kelengkapan administrasi bantuan, prosesnya akan difasilitasi oleh Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali. Sementara itu, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar disesuaikan dengan kriteria bantuan dan kebutuhan masing-masing desa, desa penerima diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPERKIM) Kabupaten Buleleng.
Melalui kegiatan koordinasi ini, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng memperoleh informasi teknis terkait mekanisme penyaluran dan persyaratan bantuan, sekaligus memastikan kesiapan desa penerima dalam memenuhi kelengkapan administrasi dan teknis. Bantuan Jamban Komunal diharapkan dapat mendukung peningkatan akses sanitasi yang layak bagi masyarakat serta mendorong terciptanya lingkungan desa yang lebih sehat dan berkualitas.