(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

MONITORING USULAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) TAHUN ANGGARAN 2027

Admin dispmdppkb | 03 Agustus 2026 | 96 kali

Senin, 3 Agustus 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan dan Keuangan Desa (PKD) Tim 1 melaksanakan kegiatan monitoring usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2027 di wilayah Kecamatan Sukasada.

Adapun desa yang menjadi lokasi monitoring beserta usulan kegiatannya, yaitu:

  1. Desa Wanagiri dengan usulan Pembangunan Rabat Beton Jalan Pondok Banjar Dinas Bhuanasari senilai Rp336.000.000.
  2. Desa Pegayaman dengan usulan Pembangunan Kantor Pelayanan Desa Pegayaman senilai Rp413.000.000.
  3. Desa Ambengan dengan usulan Pembangunan dan Penyenderan TPS3R Desa Ambengan senilai Rp413.000.000.

Kegiatan monitoring ini merupakan langkah awal dalam memfasilitasi usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2027 yang bersumber dari APBD Kabupaten Buleleng. Monitoring dilakukan guna memastikan kesiapan desa penerima sejak dini, sehingga apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan pelaksanaan kegiatan, dapat segera diperbaiki sebelum proses penganggaran dan pelaksanaan.

Dalam pelaksanaan monitoring, tim melakukan verifikasi terhadap beberapa aspek penting sesuai Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2025, antara lain:

  • Memastikan status kepemilikan aset yang menjadi objek pembangunan merupakan aset milik desa sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan.
  • Memastikan lokasi dan objek usulan benar-benar ada serta belum dilaksanakan pembangunannya, mengingat ketentuan Peraturan Bupati melarang pelaksanaan pembangunan sebelum dana BKK diterima oleh desa penerima. Dokumentasi kondisi awal (0%) juga telah dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
  • Memastikan usulan kegiatan telah tercantum dalam Dokumen Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa), RKP Desa, serta akan dimuat dalam APBDes Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan hasil monitoring di ketiga desa tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh usulan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, baik terkait status aset, kondisi objek pembangunan, maupun kelengkapan dokumen perencanaan desa. Dengan demikian, secara umum pelaksanaan monitoring berjalan dengan baik dan seluruh desa yang dimonitor telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus.