(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)

Admin dispmdppkb | 15 Juli 2026 | 61 kali

Rabu, 15 Juli 2026 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Kubutambahan, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (FPSM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng sebagai narasumber dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan pemahaman anggota Satlinmas terkait tugas, fungsi, serta dukungan pendanaan operasional dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di desa.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pelatihan dasar yang disampaikan oleh Babinsa Kecamatan Kubutambahan, dilanjutkan dengan materi awal dari perwakilan Kapolsek Kubutambahan mengenai peran Satlinmas dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selanjutnya, narasumber dari DPMDPPKB Kabupaten Buleleng menyampaikan materi mengenai pendanaan operasional Satlinmas di desa, yang mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pengalokasian anggaran operasional Satlinmas dapat dianggarkan melalui Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tugas, hak, dan kewajiban Satlinmas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Materi tersebut menegaskan peran strategis Satlinmas sebagai mitra pemerintah desa dalam menjaga keamanan lingkungan, membantu penanggulangan bencana, mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pada sesi akhir, dilakukan pembahasan mengenai penyelarasan implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 terhadap berbagai kegiatan perlindungan masyarakat di desa. Melalui penyelarasan ini diharapkan pemerintah desa mampu mengalokasikan anggaran secara tepat, efektif, dan sesuai regulasi sehingga mendukung optimalisasi peran Satlinmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan desa yang aman, tertib, dan tangguh.