Rabu, 8 Juli 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa yang diwakili oleh JF Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Ngurah Putu Adnyana, menghadiri kegiatan Pelacakan Batas Kelurahan Seririt yang bertempat di Kantor Camat Seririt.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Seririt, I Putu Satriawan, S.H., M.H.; JF Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMDPPKB Kabupaten Buleleng, Ngurah Putu Adnyana; Narasumber Teknis Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Dr. I Wayan Krisna Eka Putra, S.Pd., M.Eng.; JF Analis Kebijakan Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Made Weda Sapta Prasetia; Lurah Seririt, I Gusti Putu Sugiro, S.Sos., M.A.P.; Sekretaris Desa Lokapaksa; Perbekel Desa Patemon, Made Selamat; Perbekel Desa Bubunan, Ketut Gunarsana; serta Perbekel Desa Sulanyah, I Nyoman Sindha.
Kegiatan dibuka oleh JF Analis Kebijakan Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Made Weda Sapta Prasetia. Dalam arahannya disampaikan penjelasan mengenai kondisi batas wilayah antara Kelurahan Seririt dengan desa-desa yang berbatasan. Berdasarkan hasil pembahasan, masih terdapat beberapa segmen batas wilayah yang memerlukan penelusuran dan verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Adapun segmen batas wilayah yang akan dilakukan penelusuran kembali meliputi:
Sementara itu, batas wilayah antara Kelurahan Seririt dengan Desa Bubunan, Desa Pengastulan, dan Desa Sulanyah telah dinyatakan jelas karena telah memiliki Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan sebagai dasar hukum penetapan batas wilayah.
Khusus terkait tugas DPMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa, disampaikan bahwa desa yang berbatasan dengan Kelurahan Seririt dan belum memiliki Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah Desa Lokapaksa dan Desa Patemon. Setelah tercapainya kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara mengenai batas wilayah antara Kelurahan Seririt dengan desa-desa yang berbatasan, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng selanjutnya akan memfasilitasi proses penyusunan dan penetapan Peraturan Bupati mengenai Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk Desa Lokapaksa dan Desa Patemon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, kegiatan fasilitasi pelacakan, penetapan, dan penegasan batas wilayah antara Kelurahan Seririt dengan desa-desa yang berbatasan berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepahaman terhadap segmen-segmen batas yang telah jelas maupun yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi batas wilayah sehingga memberikan kepastian hukum, mendukung tertib administrasi pemerintahan desa dan kelurahan, serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buleleng.