(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Monitoring Usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2027, Wujud Komitmen Mengawal Perencanaan Pembangunan Desa yang Akuntabel

Admin dispmdppkb | 28 Juli 2026 | 65 kali

Dalam upaya memastikan kualitas perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, efektif, dan tepat sasaran, Bidang Pemberdayaan Kawasan dan Desa (PKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melaksanakan Monitoring Usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2027 pada Selasa, 28 Juli 2026 di empat desa di Kecamatan Sawan.

Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa sejak tahapan awal penyusunan usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Buleleng. Pendampingan dilakukan agar setiap usulan yang diajukan telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan perencanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Desa-desa yang menjadi lokasi monitoring meliputi:

  • Desa Lemukih, dengan usulan Pembangunan Senderan TPST Desa Lemukih senilai Rp368.000.000,-.
  • Desa Sekumpul, dengan usulan Penataan Jalan Pariwisata Air Terjun Desa Sekumpul senilai Rp118.000.000,-.
  • Desa Bebetin, dengan usulan Pembangunan Gedung dan Sarana Prasarana TK Widya Kumara Graha Desa Bebetin senilai Rp334.300.000,-.
  • Desa Sawan, dengan usulan Finishing Pembangunan Gedung Kantor BUMDes Swadesi Desa Sawan senilai Rp366.000.000,-.

Dalam pelaksanaan monitoring, tim melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap kesiapan masing-masing usulan. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, namun juga memastikan bahwa setiap kegiatan benar-benar memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis. Beberapa aspek yang menjadi perhatian utama antara lain kepastian status kepemilikan aset yang akan dibangun merupakan aset desa, kondisi fisik lokasi yang masih berada pada tahap awal (0%) dan belum dilaksanakan pembangunannya, serta kesesuaian usulan dengan dokumen perencanaan desa mulai dari DU-RKP Desa, RKP Desa hingga rencana penganggaran pada APBDes Tahun Anggaran 2027.

Monitoring ini juga menjadi sarana pembinaan bagi pemerintah desa agar lebih memahami pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun kendala dalam proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan dapat diminimalkan sejak dini.

Berdasarkan hasil monitoring, secara umum keempat desa telah menunjukkan kesiapan yang baik. Seluruh usulan telah memenuhi ketentuan mengenai status kepemilikan aset, kesiapan lokasi pembangunan, serta keterpaduan dengan dokumen perencanaan desa sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2025.

Meskipun demikian, pada usulan Desa Sawan ditemukan satu catatan yang memerlukan penyempurnaan. Tim monitoring menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu terdapat komponen belanja untuk biaya balik nama tanah yang sebelumnya telah dibeli sebagai lokasi pembangunan Gedung BUMDes. Komponen tersebut dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan finishing gedung yang diusulkan dalam proposal BKK. Atas temuan tersebut, Pemerintah Desa Sawan disarankan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng untuk melakukan penyesuaian RAB sehingga sesuai dengan ruang lingkup kegiatan yang diusulkan.

Melalui kegiatan monitoring ini, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah desa dalam menyusun usulan Bantuan Keuangan Khusus yang berkualitas, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan sejak tahap perencanaan diharapkan mampu menghasilkan program pembangunan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, sekaligus mendukung percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.