(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

MONITORING USULAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) TAHUN ANGGARAN 2027 TERUS DILAKSANAKAN

Admin dispmdppkb | 04 Agustus 2026 | 72 kali

Dalam rangka memastikan kesiapan desa calon penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2027, Bidang Pemberdayaan dan Keuangan Desa (PKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng terus melaksanakan kegiatan monitoring usulan BKK yang bersumber dari APBD Kabupaten Buleleng.

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Tim I Bidang PKD melaksanakan monitoring di empat desa, yaitu:

• Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu, dengan usulan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat Kesehatan Pos Kesehatan Desa (POSKESDES) senilai Rp111.000.000 serta Pengadaan Pipanisasi Air Bersih Pipa HDPE SPAM Desa senilai Rp165.000.000.

• Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, dengan usulan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pengadaan Sarana Prasarana Gedung TK Widya Kumara senilai Rp165.500.000.

• Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, dengan usulan Pembangunan Lapak Desa senilai Rp325.000.000.

• Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, dengan usulan Rehabilitasi Gedung Polindes senilai Rp200.000.000 serta Pembangunan Tempat Olahraga dan Pengadaan Sarana Prasarana Desa senilai Rp125.000.000.

Kegiatan monitoring merupakan tahapan awal dalam memfasilitasi usulan BKK agar seluruh persyaratan teknis maupun administrasi telah dipenuhi sebelum pelaksanaan program. Melalui monitoring ini, desa-desa calon penerima BKK diharapkan dapat mendeteksi lebih dini apabila masih terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam dokumen maupun kesiapan pelaksanaan kegiatan.

Beberapa hal yang menjadi fokus dalam monitoring meliputi kepastian status kepemilikan aset yang menjadi objek pembangunan sebagai aset desa, memastikan kegiatan yang diusulkan belum dilaksanakan (kondisi fisik masih 0%) sesuai ketentuan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2025 tentang Bantuan Keuangan Khusus, serta memastikan seluruh usulan telah tercantum dalam DU-RKP Desa, RKP Desa, dan akan dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan hasil monitoring, seluruh desa yang dikunjungi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pemberian BKK, yaitu terkait kepastian aset, kesiapan lokasi pembangunan, serta kesesuaian dokumen perencanaan desa. Secara keseluruhan, kegiatan monitoring berjalan dengan lancar dan menunjukkan kesiapan yang baik dari keempat desa dalam mengusulkan Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2027.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen memastikan setiap usulan BKK dilaksanakan secara tertib administrasi, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.