Rabu, 5 Agustus 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Penguatan Pengelolaan SP4N-LAPOR! Daerah, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Sosialisasi Penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!), sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan instrumen strategis untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, maupun keluhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Di sisi lain, pengaduan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengaduan didefinisikan sebagai penyampaian keluhan dari masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, pengabaian kewajiban, maupun adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pengaduan harus ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Pengelolaan SP4N-LAPOR! dilaksanakan dengan berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu aksesibilitas, akuntabilitas dan kepastian, keadilan dan non-diskriminasi, responsibilitas dan kompetensi, serta keterbukaan dan partisipasi. Penerapan prinsip-prinsip tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain itu, melalui SP4N-LAPOR! seluruh pengaduan dikelola dalam satu kanal nasional sehingga proses penerimaan, verifikasi, disposisi, hingga tindak lanjut dapat dilakukan secara terkoordinasi. Seluruh proses terdokumentasi secara digital sehingga memudahkan penelusuran riwayat penyelesaian pengaduan, sekaligus menjadi sarana monitoring dan evaluasi bagi pimpinan maupun pemerintah pusat untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara optimal.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi yang berdampak, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.