(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Buleleng Monitoring Persiapan Pelantikan Perbekel Antar Waktu Desa Pengastulan

Admin dispmdppkb | 27 Agustus 2026 | 63 kali

Buleleng, 27 Agustus 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) melaksanakan Monitoring Persiapan Pelaksanaan Pelantikan Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Pengastulan.

 

Kegiatan monitoring dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) PMDPPKB Kabupaten Buleleng, Madong Hartono, S.Pd., bersama staf Luh Wartami, S.Sos., Nova Sunarya, S.E., dan I Komang Agus Ari Negara, S.Kom.

 

Monitoring dilaksanakan secara bersama dengan Ketua Panitia Pelaksanaan Pelantikan, Ketua BPD Desa Pengastulan, serta calon Perbekel Antar Waktu terpilih. Kegiatan turut didampingi oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt, I Made Widharsana, S.Sos., beserta jajaran.

 

Monitoring dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pelantikan Perbekel Antar Waktu Desa Pengastulan, baik dari aspek tempat pelaksanaan, sarana dan prasarana, administrasi, susunan acara, maupun koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

 

Melalui monitoring tersebut, seluruh unsur yang terlibat melakukan pengecekan dan pemantapan terhadap berbagai kebutuhan teknis menjelang pelaksanaan pelantikan. Koordinasi juga terus dilakukan guna memastikan setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

 

Secara garis besar, persiapan pelaksanaan pelantikan Perbekel Antar Waktu Desa Pengastulan telah berjalan dengan baik. Hasil monitoring menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pelantikan dapat berlangsung secara tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas PMDPPKB dalam mengawal setiap tahapan proses pemerintahan desa, khususnya dalam memastikan pelaksanaan pergantian kepemimpinan desa melalui mekanisme PAW berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.