Buleleng, 14 Juli 2026 – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes)
melaksanakan kegiatan Pembinaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Aset Desa,
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), dan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026
di Desa Alasangker dan Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng.
Tim monitoring Dinas PMDPPKB
Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos., Kadek Desi Ariani,
S.M., dan Putu Radyati Sugiadnyana, S.H. Kegiatan ini bertujuan untuk
memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, optimalisasi
pengelolaan aset desa, peningkatan kinerja BUM Desa, serta memastikan
perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelaksanaan monitoring di Desa
Alasangker dihadiri oleh Perbekel, Sekretaris Desa beserta perangkat desa,
Direktur BUM Desa beserta jajaran. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Perbekel
Desa Alasangker, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan Dinas
PMDPPKB Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya disampaikan pentingnya pengelolaan
aset desa yang tertib administrasi, pemanfaatan aset secara optimal untuk
mendukung pelayanan masyarakat, serta penguatan tata kelola BUM Desa agar mampu
memberikan manfaat ekonomi bagi desa.
Selanjutnya, kegiatan monitoring
dilaksanakan di Desa Penglatan yang dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat
desa serta Direktur BUM Desa bersama anggotanya. Acara diawali dengan pembukaan
oleh Perbekel Desa Penglatan dan dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan
Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng. Tim monitoring melakukan pembinaan sekaligus
evaluasi terhadap administrasi pengelolaan aset desa, pengelolaan BUM Desa,
serta dokumen perencanaan pembangunan desa sebagai bagian dari upaya
peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan monitoring dan
evaluasi ini, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng berharap pemerintah desa dapat
terus meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam
pengelolaan aset desa maupun BUM Desa, sehingga mampu mendukung pembangunan
desa yang berkelanjutan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta
mewujudkan desa yang mandiri, maju dan sejahtera.