Denpasar, 5 Oktober 2026 – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melaksanakan konsultasi Rancangan Peraturan Bupati
(Ranperbup) terkait tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa
(ADD), serta Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHP/BHR) kepada
desa Tahun 2027. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD Dukcapil
Provinsi Bali.
Konsultasi membahas dua
Ranperbup, yaitu Ranperbup tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa,
Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, serta Ranperbup
tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2027.
Kegiatan dihadiri Kabid
Pemerintahan Desa Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali beserta jajaran, perwakilan
Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, serta Kabid Pemerintahan Desa Dinas
PMDPPKB Kabupaten Buleleng beserta staf.
Kegiatan dibuka oleh Kabid
Pemerintahan Desa Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali yang selanjutnya meminta
Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng memaparkan pokok-pokok perubahan substansi
Ranperbup dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
Dalam pemaparannya, Kabid
Pemerintahan Desa Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa Ranperbup
telah diselaraskan dengan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026. Penetapan Perbup
ditargetkan paling lambat akhir Tahun 2026 sebagai bagian dari pemenuhan
kewajiban daerah dalam penyaluran dana transfer ke desa serta BHP/BHR kepada
desa.
Pembahasan kemudian dilanjutkan
dengan penyampaian saran dan masukan dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali dan
Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng untuk penyempurnaan substansi dan aspek
regulasi Ranperbup.
Melalui konsultasi ini, diharapkan
penyusunan Ranperbup dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta menjadi dasar yang jelas dalam pengalokasian
dan penyaluran ADD dan BHP/BHR kepada desa Tahun 2027.