(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Buleleng Konsultasikan Ranperbup Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2027

Admin dispmdppkb | 05 Oktober 2026 | 52 kali

Denpasar, 5 Oktober 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melaksanakan konsultasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHP/BHR) kepada desa Tahun 2027. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali.

 

Konsultasi membahas dua Ranperbup, yaitu Ranperbup tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, serta Ranperbup tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2027.

 

Kegiatan dihadiri Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali beserta jajaran, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, serta Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng beserta staf.

 

Kegiatan dibuka oleh Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali yang selanjutnya meminta Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng memaparkan pokok-pokok perubahan substansi Ranperbup dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

 

Dalam pemaparannya, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa Ranperbup telah diselaraskan dengan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026. Penetapan Perbup ditargetkan paling lambat akhir Tahun 2026 sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban daerah dalam penyaluran dana transfer ke desa serta BHP/BHR kepada desa.

 

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian saran dan masukan dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng untuk penyempurnaan substansi dan aspek regulasi Ranperbup.

 

Melalui konsultasi ini, diharapkan penyusunan Ranperbup dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi dasar yang jelas dalam pengalokasian dan penyaluran ADD dan BHP/BHR kepada desa Tahun 2027.