(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Hadiri Rapat Pembahasan Rencana Aksi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah

Admin dispmdppkb | 18 September 2026 | 34 kali

Singaraja, Jumat, 18 September 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri rapat dalam rangka pembahasan Rencana Aksi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.

Dalam kegiatan tersebut, DPMDPPKB diwakili oleh Sekretaris DPMDPPKB, Nyoman Ary Juru, SH., M.A.P, bersama Ngurah Putu Adnyana, SE dan Putu Bambang Wirata.

Rapat turut dihadiri oleh perwakilan sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PUPRPERKIM, BAPPEDA, Dinas Pendidikan, BKAD, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Sosial, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam pembahasan, rapat menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap Rencana Aksi, khususnya poin 8, yaitu pelaksanaan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari seluruh penerima hibah.

Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hibah yang telah diberikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan proposal pengajuan hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Verifikasi LPJ hibah yang dimaksud merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat juga disampaikan bahwa format verifikasi LPJ hibah akan disampaikan kepada masing-masing OPD melalui e-Surat sebagai acuan dalam pelaksanaan verifikasi.

Seluruh OPD terkait diharapkan dapat menindaklanjuti proses verifikasi tersebut sesuai dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun target penyampaian hasil pelaporan verifikasi ditetapkan paling lambat 31 Oktober 2026.

Melalui pelaksanaan verifikasi ini, diharapkan pengelolaan hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng semakin tertib, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku.