Singaraja, 6 Oktober 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKD & UEM) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengurus dan Kader Posyandu tentang 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Tata Cara Pelaporan Kegiatan Posyandu, bertempat di Aula Kantor Desa Umejero, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Dewa Nyoman Suarjana Putra, dan dihadiri oleh Tim Pembina Posyandu Kabupaten Buleleng, Perbekel Umejero Gede Adis, Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Umejero, kader Posyandu, serta pengurus Posyandu Desa Umejero.
Kegiatan diawali dengan sambutan Perbekel Umejero, Gede Adis, sekaligus membuka kegiatan pembinaan. Dalam sambutannya, disampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Pembina Posyandu Kabupaten Buleleng yang telah hadir untuk memberikan bimbingan dan penguatan kapasitas kepada pengurus dan kader Posyandu.
Perbekel Umejero juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan seksama, sehingga berbagai materi dan pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan Posyandu di desa, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Posyandu dengan 6 SPM.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan beberapa agenda pembinaan.
Pertama, pelaksanaan pre-test. Pre-test diberikan kepada seluruh peserta untuk mengetahui tingkat pemahaman awal terkait penyelenggaraan Posyandu 6 SPM serta tata cara pencatatan dan pelaporan kegiatan Posyandu.
Kedua, pembinaan kelembagaan dan administrasi Posyandu 6 SPM. Materi disampaikan oleh Bendahara TP Posyandu Kabupaten Buleleng, Dewa Nyoman Suarjana Putra. Pembinaan mencakup dasar hukum penyelenggaraan Posyandu, transformasi Posyandu, pelaksanaan pelayanan Posyandu 6 SPM, tugas dan peran kader, administrasi Posyandu 6 SPM, tata cara pencatatan dan pelaporan kegiatan, serta mekanisme pelaporan pelaksanaan Posyandu secara digital melalui aplikasi Si Angsa.
Ketiga, pembinaan bidang Tramtibumlinmas. Materi disampaikan oleh Anggota Bidang Tramtibumlinmas TP Posyandu Kabupaten Buleleng, Kadek Ega Dwi Pranata. Pembinaan membahas tugas dan peran kader serta teknis pelaksanaan Posyandu 6 SPM pada bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tramtibumlinmas).
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan sosialisasi mengenai Tim LAGAS (Langsung Tanggap Tuntas), sebuah inovasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dalam mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, khususnya terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di ruang publik.
Keempat, pelaksanaan post-test. Setelah seluruh materi pembinaan disampaikan, peserta mengikuti post-test untuk mengetahui tingkat peningkatan pemahaman setelah memperoleh materi dan mengikuti rangkaian kegiatan Bimtek.
Kelima, simulasi pelaksanaan Posyandu 6 SPM. Simulasi dibimbing langsung oleh Tim Pembina Posyandu Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini memberikan pemahaman praktis kepada pengurus dan kader mengenai tahapan pelaksanaan pelayanan Posyandu 6 SPM, mulai dari persiapan hingga pencatatan dan pelaporan kegiatan.
Dalam simulasi tersebut, peserta juga mendapatkan pembinaan mengenai pelaporan usulan yang telah dikumpulkan dalam pelaksanaan Posyandu 6 SPM melalui aplikasi Si Padu Posyandu. Dengan adanya simulasi, diharapkan pengurus dan kader semakin memahami mekanisme pelaksanaan pelayanan serta mampu melakukan pencatatan dan pelaporan secara tertib, tepat, dan sesuai ketentuan.
Kegiatan Bimbingan Teknis kemudian ditutup dengan foto bersama seluruh peserta dan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Buleleng.
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, pemahaman, serta keterampilan pengurus dan kader Posyandu Desa Umejero dalam melaksanakan pelayanan Posyandu 6 SPM secara lebih terarah dan optimal. Selain itu, penguatan administrasi dan pelaporan diharapkan dapat mendukung tertibnya dokumentasi kegiatan Posyandu serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.