(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Monitoring usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2027 pada empat desa di Kecamatan Kubutambahan

Admin dispmdppkb | 28 Juli 2026 | 105 kali

Selasa, 28 Juli 2026, Bidang Pemerintahan dan Keuangan Desa (PKD) Tim 1 melaksanakan kegiatan Monitoring usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2027 pada empat desa di Kecamatan Kubutambahan sebagai bagian dari tahapan fasilitasi dan verifikasi usulan yang akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng.

Adapun desa yang menjadi lokasi monitoring beserta usulan kegiatannya meliputi:

  1. Desa Bontihing, dengan usulan pembangunan rabat beton dan senderan jalan Banjar Dinas Kanginan senilai Rp188.000.000, serta pembangunan rabat beton dan senderan jalan Banjar Dinas Rendetin senilai Rp202.700.000.

  2. Desa Mengening, dengan usulan penyelesaian (finishing) Gedung Kantor Perbekel beserta sarana dan prasarana pendukung senilai Rp306.700.000.

  3. Desa Tajun, dengan usulan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), perbaikan jalan, serta pengadaan sarana dan prasarana TPST senilai Rp213.400.000.

  4. Desa Tunjung, dengan usulan pembangunan jalan gang desa senilai Rp390.700.000.

Kegiatan monitoring ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan monitoring, Tim melakukan verifikasi terhadap beberapa aspek penting sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2025, yaitu:

  • Memastikan bahwa aset yang menjadi objek pembangunan merupakan aset milik desa sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan.
  • Memastikan lokasi dan objek yang diusulkan benar-benar belum dilaksanakan pembangunannya. Hal ini sesuai ketentuan bahwa pembangunan tidak diperkenankan didahului sebelum dana Bantuan Keuangan Khusus diterima oleh desa penerima. Sebagai bukti, dokumentasi kondisi awal (0%) turut dilampirkan.
  • Memastikan seluruh usulan kegiatan telah tercantum dalam Dokumen Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa), RKP Desa, serta akan dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan hasil monitoring di keempat desa tersebut, secara umum seluruh usulan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin kepastian kepemilikan aset, kondisi objek pembangunan, serta kesesuaian dokumen perencanaan desa. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan usulan telah dilakukan dengan baik dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, Tim Monitoring menemukan satu catatan pada usulan Desa Mengening, yaitu terdapat kekeliruan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). RAB yang disusun hanya memuat pekerjaan yang dilaksanakan melalui pihak ketiga, sedangkan komponen pekerjaan yang direncanakan melalui mekanisme swakelola belum dicantumkan. Atas temuan tersebut, Pemerintah Desa Mengening diarahkan untuk melakukan penyusunan dan perincian kembali RAB dengan memisahkan secara jelas porsi pekerjaan swakelola dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga agar sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Melalui kegiatan monitoring ini diharapkan seluruh desa calon penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2027 dapat melakukan penyempurnaan terhadap dokumen usulan sejak dini sehingga proses evaluasi, penetapan, hingga pelaksanaan kegiatan nantinya dapat berjalan lancar, tertib administrasi, akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.