Buleleng, 15 Juni 2026 - Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) melaksanakan
kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa serta Program
Ketahanan Pangan melalui Penyertaan Modal ke BUM Desa Tahun 2026 di Desa
Madenan dan Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula.
Kegiatan monitoring ini diwakili
oleh Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa, S.E., Gede Nova Wardana, serta
Nyoman Karnis Indrawan. Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk memastikan
pengelolaan keuangan desa serta pelaksanaan program ketahanan pangan melalui
penyertaan modal kepada BUM Desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
serta mendukung peningkatan perekonomian masyarakat desa.
Pelaksanaan monitoring di Desa
Madenan bertempat di Kantor Desa Madenan dan dihadiri oleh Perbekel Madenan,
perangkat desa, serta staf dari Kecamatan Tejakula. Kegiatan diawali dengan
sambutan dari Perbekel Madenan dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala
Bidang Pemerintahan Desa yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos.
Selanjutnya dilaksanakan
monitoring terhadap dokumen pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa. Berdasarkan hasil monitoring, secara keseluruhan implementasi
pengadaan barang dan jasa di Desa Madenan telah mengacu pada ketentuan
Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan
Jasa. Pada pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025, Desa Madenan
melaksanakan kegiatan penggemukan babi yang dikelola langsung oleh pelaku usaha
melalui kerja sama dengan BUM Desa Giri Sari Kencana Madenan.
Selanjutnya, kegiatan monitoring
dilaksanakan di Desa Penuktukan yang bertempat di Kantor Desa Penuktukan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Penuktukan, Sekretaris Desa, perangkat
desa, serta staf Kecamatan Tejakula. Kegiatan diawali dengan sambutan dari
Perbekel Penuktukan dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bidang Pemerintahan
Desa yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos.
Pada kegiatan tersebut
dilaksanakan monitoring dokumen pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang
dan jasa. Dari hasil monitoring diketahui bahwa secara umum pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa di Desa Penuktukan belum sepenuhnya mengacu pada
Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan
Jasa. Sementara itu, untuk Program Ketahanan Pangan Tahun 2025, Desa Penuktukan
melaksanakan kegiatan pembelian babi yang dikelola oleh pelaku usaha melalui
kerja sama dengan BUM Desa.
Melalui kegiatan monitoring dan
evaluasi ini diharapkan pengelolaan keuangan desa semakin tertib, transparan,
dan akuntabel, serta program ketahanan pangan melalui penyertaan modal BUM Desa
dapat berjalan optimal dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat
desa.