Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Buleleng, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai penyusunan RDTR dan KLHS. Dalam kegiatan tersebut, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng diwakili oleh Ni Kadek Heny Suriyani, S.E., M.M. dan Putu Desi Suarseni, A.Md.
Pada tahun 2026, Kabupaten Buleleng mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan penyusunan RDTR pada lima wilayah perencanaan, yaitu RDTR Kawasan Perkotaan Sawan, RDTR Kawasan Perkotaan Kubutambahan, RDTR Kawasan Perkotaan Tejakula, RDTR Kawasan Banjar, dan RDTR Kawasan Perkotaan Seririt.
Pelaksanaan FGD bertujuan untuk memperoleh masukan dalam penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Buleleng. Forum ini juga menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman serta mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen RDTR, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan masing-masing wilayah perencanaan.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas berbagai masukan dari peserta serta kesepakatan deliniasi pada masing-masing wilayah perencanaan RDTR. Diskusi juga membahas sejumlah isu strategis pada Wilayah Perencanaan (WP) 1 dan WP 2 yang menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen RDTR dan KLHS.
Melalui kegiatan ini, diharapkan berbagai masukan dan hasil kesepakatan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan materi teknis serta Ranperkada RDTR pada lima wilayah perencanaan di Kabupaten Buleleng. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah serta pemangku kepentingan dalam mendukung perencanaan tata ruang yang terarah, terpadu, dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan wilayah Kabupaten Buleleng.