(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

diskusi terkait Proposal Permohonan Bantuan Dana Pengembangan Kawasan Agrominapastura

Admin dispmdppkb | 01 Juli 2026 | 14 kali

Rabu, 1 Juli 2026 – Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa (PKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri undangan Pemerintah Desa Bhaktiseraga dalam rangka diskusi terkait Proposal Permohonan Bantuan Dana Pengembangan Kawasan Agrominapastura. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Bhaktiseraga sebagai upaya menyamakan persepsi serta memperoleh masukan dari perangkat daerah terkait terhadap rencana pengembangan kawasan tersebut.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda Kabupaten Buleleng, yaitu Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, I Gusti Ngurah Purnawirawan; Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Perikanan, Abdul Manaf, S.Pi., didampingi Fungsional Perencana Ahli Muda Made Sutarman, S.E., M.A.P.; DPMDPPKB Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional Penataan Kerja Sama Desa Ngurah Putu Adnyana, S.E., bersama staf Bidang PKD Dewa Krisnadana Sugiharto, S.E.; Perbekel Bhaktiseraga beserta Sekretaris Desa, para Kasi dan Kaur Desa Bhaktiseraga, serta Direktur BUM Desa Kartika Lestari Bhaktiseraga.

Acara dibuka oleh Perbekel Bhaktiseraga yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran seluruh perangkat daerah. Beliau juga menyampaikan rasa syukur karena proposal yang diajukan memperoleh respons positif dari pimpinan daerah melalui disposisi kepada OPD terkait untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Proposal tersebut memuat rencana pengembangan Kawasan Agrominapastura pada lahan seluas 43 are dengan konsep terpadu yang mengintegrasikan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Pengelolaan kawasan direncanakan dilaksanakan oleh BUM Desa bekerja sama dengan kelompok masyarakat setempat sehingga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian desa sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa meminta masukan dari Bappeda Kabupaten Buleleng, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta DPMDPPKB Kabupaten Buleleng agar proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan kegiatan nantinya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bappeda Kabupaten Buleleng menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pengembangan kawasan tersebut. Dijelaskan bahwa secara prinsip usulan tersebut telah mendapat perhatian dan pagunya telah diakomodasi dalam draf RKPD Tahun Anggaran 2027 untuk selanjutnya dapat direalisasikan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Selain itu, Bappeda juga menekankan pentingnya penyusunan kajian sederhana mengenai dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan lainnya guna menghindari potensi permasalahan di masa mendatang.

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa konsep Agrominapastura merupakan program yang sangat potensial untuk dikembangkan. Desa Bhaktiseraga dinilai memiliki pengalaman yang baik dalam pengembangan budidaya ikan nila, peternakan kambing, pengelolaan sampah, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya. Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam mendukung keberhasilan program. Mengingat penginputan usulan hibah pada SIPD telah ditutup, mekanisme pendanaan yang paling memungkinkan adalah melalui pola Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang pengelolaannya dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa. Meskipun DPMDPPKB menjadi perangkat daerah pengampu BKK, pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan tetap menjadi tugas Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa proposal telah diterima dan pada prinsipnya dapat diproses lebih lanjut dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus. Beberapa hal yang perlu dipenuhi antara lain kegiatan yang dilaksanakan harus merupakan kewenangan desa, khususnya untuk pekerjaan fisik harus berada pada aset milik Pemerintah Desa atau didukung dengan perjanjian kerja sama maupun dokumen hukum lainnya yang sah. Selain itu, kegiatan harus telah tercantum dalam DU-RKP Desa Tahun N-2 dan telah dibahas melalui Musrenbang Kecamatan. Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga diharapkan disusun secara rinci sesuai peruntukannya agar memudahkan proses evaluasi oleh OPD terkait. Ditegaskan pula bahwa pelaksana kegiatan adalah Pemerintah Desa, sehingga diperlukan pembahasan lanjutan terhadap substansi proposal agar terdapat kesamaan persepsi mengenai arah pelaksanaan dan pola pengelolaan kegiatan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2026.

Sebagai hasil diskusi, Pemerintah Desa Bhaktiseraga menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyempurnaan proposal serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai arahan dari Bappeda, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta DPMDPPKB Kabupaten Buleleng. Dengan penyempurnaan tersebut diharapkan proses penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan dapat berjalan dengan baik sehingga program pengembangan Kawasan Agrominapastura mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Bhaktiseraga dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.