(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Buleleng Hadir Sebagai Narasumber Pada Pembinaan Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Kubutambahan

Admin dispmdppkb | 29 Juni 2026 | 46 kali

Buleleng, 29 Juni 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Tim Evaluasi APBDes Kecamatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan.

 

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Optimalisasi Fasilitasi Kegiatan Tata Administrasi Pemerintahan Desa khususnya dalam hal pelaksanaan pembinaan dan evaluasi APBDes yang lebih optimal, cepat dan tepat waktu.

 

Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh Tim Evalusasi APBDes Kecataman Kubutambahan dengan menghadirkan 2 narasumber yakni Ketut Ariasa, SE selaku Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kabupaten Buleleng serta Madong Hartono, S.Pd selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMDPPKB.

 

Kegiatan dibuka oleh Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, Made Sukanatha, S.Sos, yang dalam kesempatan ini mewakili Camat Kubutambahan. Kegiatan pembinaan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Ketut Ariasa, SE yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi kedua oleh Madong Hartono, S.Pd.  Dalam penyampaiannya Kabid Madong menekankan kepada Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Kubutambahan untuk lebih cermat dan teliti dalam melakukan evaluasi.

 

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara interaktif. Dalam sesi diskusi tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, serta melakukan pembahasan terkait pelaksanaan evaluasi APBDes di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Kegiatan pembinaan kemudian ditutup kembali oleh Made Sukanatha, S.Sos.

 

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, pemahaman, serta kualitas pelaksanaan evaluasi APBDes sehingga pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.