Buleleng, 20 Oktober 2026 – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Penilaian Percontohan Desa
Antikorupsi Provinsi Bali yang berlangsung di Desa Mengening, Kecamatan
Kubutambahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim
Penilai Provinsi Bali, Bupati Buleleng yang diwakili Staf Ahli Bidang
Pemerintahan, Hukum dan Politik, Inspektorat Kabupaten Buleleng, Dinas
Kominfosanti Kabupaten Buleleng, serta Perbekel dan perangkat desa, BPD, BUM
Desa, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng
diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa beserta staf.
Acara diawali dengan pembukaan
oleh pembawa acara dan tari penyambutan Sekar Jagat yang disertai penampilan
spanduk slogan antikorupsi Desa Mengening. Selanjutnya, Perbekel Mengening memaparkan
lima komponen penilaian Desa Antikorupsi, meliputi tata laksana, penguatan
pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi
masyarakat, dan kearifan lokal.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi
tanya jawab antara Tim Penilai Provinsi Bali dengan pemerintah desa,
kelembagaan desa, dan masyarakat. Diskusi berlangsung interaktif untuk menggali
penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, pengawasan, serta partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penilaian ditutup dengan
penandatanganan berita acara hasil penilaian Desa Antikorupsi. Selanjutnya,
seluruh pihak menunggu hasil penilaian yang akan disampaikan oleh Tim Penilai
Provinsi Bali.
Melalui kegiatan ini, Dinas
PMDPPKB Kabupaten Buleleng berharap Desa Mengening semakin memperkuat tata
kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta
menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya dalam membangun budaya antikorupsi di
Kabupaten Buleleng.