Buleleng, 7 September 2026 –
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Sari Mekar, Kecamatan
Buleleng, sebagai bagian dari proses penyusunan dan penetapan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027.
Kegiatan yang berlangsung di
Ruang Rapat Kantor Desa Sari Mekar tersebut dihadiri oleh I Komang Resa Saputra
selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama. Turut hadir perwakilan
Kecamatan Buleleng yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembangunan, Perbekel Desa
Sari Mekar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, serta unsur
undangan lainnya.
Kegiatan dibuka dengan
penyampaian Perbekel Desa Sari Mekar mengenai berbagai program dan kegiatan
pembangunan yang telah maupun sedang dilaksanakan pada tahun berjalan. Dalam
kesempatan tersebut, Perbekel juga memaparkan gambaran umum rencana pembangunan
dan kegiatan desa untuk Tahun 2027.
Seiring adanya penyesuaian dalam
APB Desa, sejumlah program pembangunan perlu dilakukan peninjauan kembali,
bahkan sebagian kegiatan direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Selain itu, disampaikan pula sejumlah program prioritas yang telah diajukan
pada tingkat kecamatan, salah satunya terkait perbaikan jalan kabupaten beserta
sistem drainasenya melalui dukungan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK).
Mewakili Dinas PMDPPKB Kabupaten
Buleleng, I Komang Resa Saputra menyampaikan agar dalam penyusunan APB Desa
Tahun Anggaran berikutnya, desa juga memperhatikan penganggaran kegiatan
pemilihan BPD dan Perbekel sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Dinas
PMDPPKB juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sari Mekar karena
telah melaksanakan Musrenbangdes sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah
ditetapkan. Musrenbangdes menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi
dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus
sebagai forum untuk menyepakati dan mengesahkan RKP Desa yang telah disusun
oleh Tim Penyusun RKP Desa.
Sementara itu, perwakilan
Kecamatan Buleleng menjelaskan bahwa usulan yang masuk melalui Pagu Indikatif
Wilayah Kecamatan akan dialokasikan kepada perangkat daerah terkait sesuai
dengan kewenangan dan status kegiatan yang diusulkan. Untuk kegiatan yang
menjadi kewenangan desa, dukungan dapat dialokasikan sesuai mekanisme dan
ketentuan yang berlaku, termasuk melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Pihak kecamatan juga
mengamanatkan agar Pemerintah Desa Sari Mekar menetapkan usulan-usulan
prioritas yang akan dibawa dan diperjuangkan pada tahapan Musrenbang tingkat
kecamatan, serta menyesuaikan dengan arah dan program pembangunan di tingkat
kecamatan.
Selanjutnya, Tim Penyusun RKP
Desa memaparkan rencana program dan kegiatan pembangunan Desa Sari Mekar Tahun
2027. Setelah melalui pembahasan dan musyawarah bersama seluruh peserta,
rencana kegiatan tersebut disepakati sebagai hasil Musrenbangdes dan menjadi
dasar dalam penyusunan RKP Desa serta perencanaan pembangunan Desa Sari Mekar
Tahun 2027.
Melalui Musrenbangdes ini,
diharapkan perencanaan pembangunan Desa Sari Mekar dapat semakin terarah,
partisipatif, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan dan prioritas
masyarakat desa.