Rapat dipimpin oleh Kabid LKD & UEM, Ni Made Banu Deviati, S.E., M.M., bersama Kabid Pemerintahan Desa, Madong Hartono, S.Pd. Kegiatan dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Buleleng atau pejabat yang ditugaskan, Direktur BUMDesma LKD se-Kabupaten Buleleng, Badan Pengawas BUMDesma LKD, serta Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Buleleng.
Pembahasan utama dalam rapat tersebut berkaitan dengan tindak lanjut hasil audit BPKP tahun 2013 pada beberapa BUMDesma, yaitu BUMDesma Tejakula, BUMDesma Sukasada, BUMDesma Kubutambahan, BUMDesma Banjar, dan BUMDesma Gerokgak.
Dalam rapat disampaikan bahwa BUMDesma yang bersangkutan telah melakukan penyelesaian terhadap hasil audit tersebut. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi tindak lanjut, masing-masing BUMDesma diminta menyusun surat pernyataan penyelesaian hasil audit yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPMDPPKB Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKD & UEM sebagai bahan tindak lanjut administrasi, sehingga hasil audit yang telah diselesaikan tidak kembali muncul sebagai temuan dalam laporan pemeriksaan berikutnya serta dapat menjadi bahan dalam proses pengajuan penghapusan permohonan audit BPKP terkait.
Dalam rapat juga disepakati bahwa surat pernyataan beserta bukti pendukung agar segera disampaikan kepada DPMDPPKB Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKD & UEM paling lambat Senin, 28 September 2026.
Selain membahas tindak lanjut hasil audit, rapat menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan BUMDesma LKD. Dewan Pengawas BUMDesma LKD diharapkan dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal, khususnya terhadap pengelolaan kegiatan dan administrasi BUMDesma, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMDesma LKD serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan usaha.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh BUMDesma LKD di Kabupaten Buleleng dapat segera menindaklanjuti hasil audit secara tertib, melengkapi dokumen pendukung, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah kecamatan, pengelola BUMDesma, badan pengawas, dan pihak terkait. Dengan demikian, pengelolaan BUMDesma LKD dapat semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.