(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Rembuk Stunting yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Banyuatis Kecamatan Banjar.

Admin dispmdppkb | 23 Juni 2026 | 102 kali

Selasa, 23 Juni 2026.Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten Buleleng melalui Bidang LKD & UEM yang diwakili oleh Fungsional Umum, Made Aryana menghadiri undangan Rembuk Stunting yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Banyuatis Kecamatan Banjar. 


Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD Banyuatis beserta anggota, Perbekel Banyuatis beserta perangkat, Kasi Pembangunan kecamatan Banjar, Ketua TP PKK Desa Banyuatis, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Bidan Desa, Kader Posyandu, TPK, Guru PAUD.


Kegiatan dibuka oleh Ketua BPD Banyuatis disampaikan mengenai tujuan dilaksanakannya rembuk stunting. 

Sambutan Perbekel Banyuatis Dalam sambutannya disampaikan usaha-usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam penanganan stunting.


Dilanjutkan dengan Arahan Kasi Pembangunan Kecamatan Banjar, mengapresiasi pemerintah desa Banyuatis khususnya kepada para kader yang telah bekerja maksimal dalam program penanganan anak stunting di desa.


Dilanjutkan dengan Arahan dari Kepala Dinas PMDPPKB yang diwakili oleh Fungsional Umum. Bidang LKD-UEM Made Aryana dalam arahannya disampaikan mengenai transformasi Posyandu  dalam 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai acuan pengajuan usulan serta masalah-masalah yang menjadi perhatian utama dalam bidang-bidang tersebut. lebih lanjut disampaikan juga mengenai tugas KPM, yaitu melakukan pengukuran tingkat konvergensi desa dalam percepatan penurunan stunting melalui aplikasi eHDW dan pentingnya peran KPM dalam penanganan stunting di desa. Lebih lanjut ditekankan agar KPM melakukan validasi  hasil pemantauan pada triwulan 2 dengan deadline waktu  tanggal 22 Juni 2026.


Selanjutnya Diskusi terarah dipimpin oleh Ketua BPD. Usulan-usulan dalam hasil diskusi yang telah dilakukan pada pra-rembuk stunting tgl. 8 Juni 2026. akan dirangkum dan dirumuskan oleh BPD untuk dikawal dalam Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2027.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama