Kegiatan tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa bersama Kasubag Keuangan DPMDPPKB Kabupaten Buleleng. Dokumen hasil audit yang diserahkan bernomor R.700/2567/IRBAN-III-ITDA/IX/2026, tanggal 7 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Inspektorat Kabupaten Buleleng juga melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada PPTK, Madong Hartono, S.Pd., terkait rekomendasi hasil audit mengenai penyusunan Petunjuk Teknis dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembayaran/Pemutusan BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa yang telah pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia.
Selain penyampaian hasil audit dan permintaan keterangan, Tim Inspektorat juga memberikan arahan terkait tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. DPMDPPKB diminta untuk segera melengkapi dokumen tindak lanjut berupa Surat Pernyataan dan Surat Perintah sesuai dengan format atau formulir yang telah ditentukan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses tindak lanjut hasil pengawasan guna memastikan setiap rekomendasi hasil audit dapat ditindaklanjuti secara tertib, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng akan menindaklanjuti hasil audit dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai arahan Tim Inspektorat Kabupaten Buleleng sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan tata kelola administrasi, kepatuhan belanja, serta penguatan akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan daerah.