Buleleng, 2 Juni 2026 - Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes)
melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan
Program Ketahanan Pangan Tahun 2026 di Desa Patemon dan Desa Tangguwisia,
Kecamatan Seririt.
Kegiatan monitoring dan evaluasi
dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa,
S.E., Luh Wartami, S.Sos., dan Kadek Desi Ariani, S.M. Kegiatan ini bertujuan
untuk menilai kesesuaian pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam
bidang pengadaan barang dan jasa, serta mengevaluasi pelaksanaan program
ketahanan pangan yang dikelola melalui BUM Desa.
Monitoring di Desa Patemon
dilaksanakan di Kantor Desa Patemon dan dihadiri oleh Sekretaris Desa,
perangkat desa, serta staf dari Kecamatan Seririt. Kegiatan diawali dengan
sambutan dari Sekretaris Desa Patemon, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala
Bidang Pemerintahan Desa yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos. Setelah itu,
tim melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi dokumen pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan hasil monitoring,
secara umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa Patemon masih belum
sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Sementara itu, program ketahanan
pangan yang dilaksanakan pada Tahun 2025 berupa budidaya peternakan babi yang
dikelola langsung oleh BUM Desa Patemon Mandara. Hasil usaha dari program
tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal desa.
Selanjutnya, kegiatan monitoring
di Desa Tangguwisia dilaksanakan di Kantor Desa Tangguwisia dan dihadiri oleh
Perbekel, Sekretaris Desa, perangkat desa, serta staf kecamatan. Kegiatan
dibuka dengan sambutan dari Perbekel Desa Tangguwisia dan dilanjutkan dengan
sambutan dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang diwakili oleh Kadek
Sadnyana, S.Sos. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dokumen serta evaluasi terhadap
pelaksanaan program yang telah berjalan.
Hasil monitoring menunjukkan
bahwa implementasi pengadaan barang dan jasa di Desa Tangguwisia juga masih
belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020.
Untuk Program Ketahanan Pangan Tahun 2025, Desa Tangguwisia melaksanakan
kegiatan dengan tematik ternak babi dan budidaya padi yang dikelola langsung
oleh BUM Desa Gita Usaha Mandara. Adapun hasil usaha dari program tersebut
ditargetkan untuk dipasarkan kepada masyarakat lokal desa maupun para pengepul.
Melalui kegiatan monitoring dan
evaluasi ini, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus
melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa guna meningkatkan
tertib administrasi, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta
optimalisasi pemanfaatan dana desa dalam mendukung ketahanan pangan dan
penguatan ekonomi masyarakat desa melalui BUM Desa.