(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Karangasem dalam Rangka Penguatan Kebijakan dan Regulasi Pemberdayaan Masyarakat Desa

Admin dispmdppkb | 28 Agustus 2026 | 33 kali

Jumat, 28 Agustus 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng menerima kunjungan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karangasem dalam rangka penguatan kebijakan dan regulasi pemberdayaan masyarakat desa dalam meningkatkan potensi dan ekonomi lokal.


Kegiatan kunjungan tersebut menjadi wadah koordinasi, diskusi, serta bertukar informasi mengenai pelaksanaan berbagai kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat dan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pembahasan diarahkan pada upaya memperkuat peran pemerintah desa dan masyarakat dalam mengembangkan potensi yang dimiliki desa sehingga mampu memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal.


Dalam pertemuan tersebut turut dibahas berbagai aspek strategis dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa, antara lain penguatan kelembagaan masyarakat desa, peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat, pengembangan potensi serta produk unggulan desa, peningkatan partisipasi masyarakat, dan optimalisasi sumber daya lokal. Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong desa agar tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi mampu menjadi subjek yang aktif dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, serta mengawasi pembangunan di wilayahnya.


Penguatan kelembagaan masyarakat juga menjadi perhatian penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan berbagai kelompok masyarakat diharapkan dapat berperan secara optimal dalam membantu pemerintah desa melaksanakan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi serta kebutuhan masing-masing wilayah.


Selain itu, pengembangan potensi dan ekonomi lokal menjadi salah satu strategi dalam mewujudkan kemandirian desa. Setiap desa memiliki karakteristik, sumber daya, produk unggulan, serta potensi ekonomi yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu mendorong pemanfaatan potensi tersebut secara produktif, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.


Dalam konteks pembangunan desa, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, pelaku usaha, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem pemberdayaan yang kuat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membuka peluang pengembangan usaha masyarakat, meningkatkan produktivitas, memperluas kesempatan ekonomi, serta mendorong terciptanya sumber-sumber pendapatan masyarakat yang berbasis pada potensi lokal.


Kunjungan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karangasem juga menjadi kesempatan untuk saling berbagi praktik dan pengalaman dalam penyusunan maupun implementasi kebijakan pemberdayaan masyarakat desa. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi tersebut, diharapkan dapat diperoleh berbagai masukan yang dapat menjadi bahan dalam penguatan kebijakan dan regulasi di masing-masing daerah.


DPMDPPKB Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan potensi desa, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Upaya tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan desa dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, berdaya saing, dan sejahtera.


Melalui kegiatan koordinasi dan kunjungan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin baik antara Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem dalam pengembangan kebijakan pemberdayaan masyarakat desa. Pertukaran pengalaman dan informasi diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.


Dengan penguatan kebijakan, regulasi, kelembagaan, serta optimalisasi potensi lokal, desa diharapkan mampu berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menjadi fondasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.