(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Buleleng Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Administrasi Desa di Giri Emas dan Kubutambahan

Admin dispmdppkb | 06 Oktober 2026 | 44 kali

Buleleng, 6 Oktober 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa melaksanakan Monitoring dan Pembinaan Administrasi Pemerintah Desa, Profil Desa, serta Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, dan Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.

 

Kegiatan di Desa Giri Emas dihadiri Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pemdes, Kadek Sadnyana, S.Sos, beserta staf, Perbekel, perangkat desa, dan anggota BPD. Bertempat di Kantor Perbekel Giri Emas, kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Perbekel, kemudian dilanjutkan pembinaan teknis dan pemeriksaan langsung terhadap dokumen administrasi desa, Profil Desa, dan administrasi BPD.

 

Hasil pemeriksaan disampaikan sebagai bahan evaluasi, sekaligus menjadi catatan bagi pemerintah desa untuk melakukan penyempurnaan dan melengkapi dokumen administrasi beserta bukti dukung yang diperlukan.

 

Kegiatan serupa dilanjutkan di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, dengan melibatkan Kasi Pemerintahan dan staf Kecamatan Kubutambahan, perangkat desa, serta anggota BPD. Pembukaan dilakukan oleh Sekretaris Desa Kubutambahan, dilanjutkan arahan dari pihak kecamatan serta pemeriksaan dan pembinaan dokumen administrasi desa, Profil Desa, dan administrasi BPD.

 

Pembinaan tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi desa dalam mempersiapkan administrasi dan bukti dukung secara lebih tertib dan lengkap, khususnya dalam menghadapi Lomba Desa/Kelurahan tingkat Kabupaten Buleleng Tahun 2027.

 

Melalui kegiatan ini, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng mendorong pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, memperkuat kelengkapan dokumen, serta memastikan setiap data dan bukti dukung tersusun secara sistematis sebagai bagian dari peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.