(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Musdes PAW Desa Pengastulan Berlangsung Demokratis, Tetapkan Calon Terpilih sebagai Perbekel Antarwaktu

Admin dispmdppkb | 05 Agustus 2026 | 112 kali

Buleleng, 5 Agustus 2026 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Calon Perbekel Antarwaktu (PAW) Desa Pengastulan Tahun 2026 yang diselenggarakan di Gedung Olah Raga Desa Pengastulan.

 

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Calon Perbekel Antarwaktu Desa Pengastulan, perwakilan Camat Seririt, Kapolsek Seririt, Danramil 1609-03/Seririt, Penjabat Perbekel Pengastulan, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengastulan, Bendesa Adat Pengastulan, Ketua beserta Anggota Panitia Pemilihan Perbekel Antarwaktu, tokoh masyarakat, serta peserta musyawarah desa. Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng hadir langsung dipimpin oleh Kepala Dinas, Drs. Made Supartawan, M.M., bersama jajaran.

 

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Penjabat Perbekel Pengastulan, I Made Widharsana, S.Sos., yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas dukungan dan partisipasi dalam penyelenggaraan Musdes PAW. Selanjutnya, Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Perbekel Antarwaktu merupakan bagian dari mekanisme demokrasi di tingkat desa yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaan diharapkan berjalan secara transparan, demokratis, tertib, serta menjunjung tinggi asas musyawarah untuk mencapai keputusan terbaik bagi kemajuan Desa Pengastulan.

 

Agenda Musdes kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua BPD Pengastulan selaku penyelenggara musyawarah, yang diteruskan dengan penyampaian laporan Ketua Panitia Pemilihan Perbekel Antarwaktu mengenai seluruh tahapan pelaksanaan yang telah dilaksanakan hingga penetapan calon.

 

Pada tahapan berikutnya, masing-masing calon Perbekel Antarwaktu diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan komitmennya kepada peserta musyawarah. Dalam pelaksanaan Pemilihan Perbekel Antarwaktu Tahun 2026 ini, terdapat dua calon yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ditetapkan sebagai peserta, yaitu I Nyoman Pariata dan Ketut Widiada.

 

Berdasarkan hasil musyawarah yang berlangsung, peserta Musdes menyepakati bahwa mekanisme pemilihan dilakukan melalui sistem voting dengan pencoblosan surat suara. Proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara terbuka, tertib, dan disaksikan oleh seluruh unsur yang hadir.

 

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Musyawarah Desa menetapkan Ketut Widiada sebagai Perbekel Antarwaktu Desa Pengastulan terpilih Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi hasil akhir dari seluruh rangkaian tahapan Musdes yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Secara keseluruhan, pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Perbekel Antarwaktu Desa Pengastulan Tahun 2026 berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Diharapkan Perbekel Antarwaktu yang telah terpilih dapat segera menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, serta melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa Pengastulan.