Buleleng, 5 Agustus 2026 - Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan
Calon Perbekel Antarwaktu (PAW) Desa Pengastulan Tahun 2026 yang
diselenggarakan di Gedung Olah Raga Desa Pengastulan.
Musyawarah desa tersebut dihadiri
oleh Calon Perbekel Antarwaktu Desa Pengastulan, perwakilan Camat Seririt,
Kapolsek Seririt, Danramil 1609-03/Seririt, Penjabat Perbekel Pengastulan,
Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengastulan, Bendesa Adat
Pengastulan, Ketua beserta Anggota Panitia Pemilihan Perbekel Antarwaktu, tokoh
masyarakat, serta peserta musyawarah desa. Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng
hadir langsung dipimpin oleh Kepala Dinas, Drs. Made Supartawan, M.M., bersama
jajaran.
Rangkaian kegiatan diawali dengan
sambutan Penjabat Perbekel Pengastulan, I Made Widharsana, S.Sos., yang
menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas dukungan dan partisipasi dalam
penyelenggaraan Musdes PAW. Selanjutnya, Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten
Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa
pelaksanaan Pemilihan Perbekel Antarwaktu merupakan bagian dari mekanisme
demokrasi di tingkat desa yang telah diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaan diharapkan
berjalan secara transparan, demokratis, tertib, serta menjunjung tinggi asas
musyawarah untuk mencapai keputusan terbaik bagi kemajuan Desa Pengastulan.
Agenda Musdes kemudian
dilanjutkan dengan sambutan Ketua BPD Pengastulan selaku penyelenggara
musyawarah, yang diteruskan dengan penyampaian laporan Ketua Panitia Pemilihan
Perbekel Antarwaktu mengenai seluruh tahapan pelaksanaan yang telah
dilaksanakan hingga penetapan calon.
Pada tahapan berikutnya,
masing-masing calon Perbekel Antarwaktu diberikan kesempatan untuk
memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan komitmennya kepada peserta
musyawarah. Dalam pelaksanaan Pemilihan Perbekel Antarwaktu Tahun 2026 ini,
terdapat dua calon yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan
ditetapkan sebagai peserta, yaitu I Nyoman Pariata dan Ketut Widiada.
Berdasarkan hasil musyawarah yang
berlangsung, peserta Musdes menyepakati bahwa mekanisme pemilihan dilakukan
melalui sistem voting dengan pencoblosan surat suara. Proses pemungutan dan
penghitungan suara berlangsung secara terbuka, tertib, dan disaksikan oleh
seluruh unsur yang hadir.
Berdasarkan hasil penghitungan
suara, Musyawarah Desa menetapkan Ketut Widiada sebagai Perbekel Antarwaktu
Desa Pengastulan terpilih Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi hasil akhir
dari seluruh rangkaian tahapan Musdes yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Secara keseluruhan, pelaksanaan
Musyawarah Desa Pemilihan Perbekel Antarwaktu Desa Pengastulan Tahun 2026
berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Diharapkan Perbekel
Antarwaktu yang telah terpilih dapat segera menjalankan amanah dengan penuh
tanggung jawab, memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, serta
melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa demi terwujudnya
kesejahteraan masyarakat Desa Pengastulan.