Buleleng, 3 Juni 2026 — Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes)
melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa
serta Program Ketahanan Pangan melalui Penyertaan Modal kepada BUM Desa Tahun 2026
di Desa Banyuatis dan Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar.
Kegiatan monitoring dilaksanakan
oleh tim yang terdiri dari Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa, S.E., Putu
Radyati Sugiadnyana, S.H., dan Nova Sunarya, S.E. Kegiatan ini bertujuan untuk
memastikan pengelolaan keuangan desa serta pelaksanaan program ketahanan pangan
berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Monitoring di Desa Banyuatis
dilaksanakan di Kantor Desa Banyuatis dan dihadiri oleh perangkat desa serta
staf Kecamatan Banjar. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kaur Perencanaan
Desa Banyuatis dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Pemerintahan
Desa yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos.
Selanjutnya tim melaksanakan
pemeriksaan dokumen pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan hasil monitoring,
secara umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa telah mengacu pada Peraturan
Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa
di Desa.
Pada sektor ketahanan pangan,
Desa Banyuatis melaksanakan program budidaya bibit sapi ternak potong yang
didanai melalui penyertaan modal kepada BUM Desa. Program tersebut dikelola
langsung oleh pelaku usaha yang bekerja sama dengan BUM Desa Banyuatis, dengan
target pemasaran hasil usaha menjangkau wilayah di luar desa.
Sementara itu, monitoring di Desa
Kayuputih dilaksanakan di Kantor Desa Kayuputih dan dihadiri oleh Perbekel,
Sekretaris Desa, perangkat desa serta staf Kecamatan Banjar. Kegiatan dibuka
dengan sambutan dari Perbekel Desa Kayuputih dan dilanjutkan sambutan dari
Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos. Hasil
monitoring menunjukkan bahwa implementasi pengadaan barang dan jasa di Desa
Kayuputih juga telah mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun
2020.
Untuk program ketahanan pangan
Tahun 2025, Desa Kayuputih mengembangkan usaha penggemukan babi yang dikelola
oleh pelaku usaha bekerja sama dengan BUM Desa. Hasil usaha dari program
tersebut direncanakan dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat
lokal desa.
Melalui kegiatan monitoring dan
evaluasi ini, PMDPPKB Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus melakukan
pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa guna meningkatkan kualitas
tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,
serta memastikan program ketahanan pangan yang didanai melalui penyertaan modal
kepada BUM Desa mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi
masyarakat desa.