(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Buleleng Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Program Ketahanan Pangan di Desa Banyuatis dan Desa Kayuputih

Admin dispmdppkb | 03 Juni 2026 | 47 kali

Buleleng, 3 Juni 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa serta Program Ketahanan Pangan melalui Penyertaan Modal kepada BUM Desa Tahun 2026 di Desa Banyuatis dan Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar.

 

Kegiatan monitoring dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa, S.E., Putu Radyati Sugiadnyana, S.H., dan Nova Sunarya, S.E. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa serta pelaksanaan program ketahanan pangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Monitoring di Desa Banyuatis dilaksanakan di Kantor Desa Banyuatis dan dihadiri oleh perangkat desa serta staf Kecamatan Banjar. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kaur Perencanaan Desa Banyuatis dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos.

 

Selanjutnya tim melaksanakan pemeriksaan dokumen pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan hasil monitoring, secara umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa telah mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

 

Pada sektor ketahanan pangan, Desa Banyuatis melaksanakan program budidaya bibit sapi ternak potong yang didanai melalui penyertaan modal kepada BUM Desa. Program tersebut dikelola langsung oleh pelaku usaha yang bekerja sama dengan BUM Desa Banyuatis, dengan target pemasaran hasil usaha menjangkau wilayah di luar desa.

 

Sementara itu, monitoring di Desa Kayuputih dilaksanakan di Kantor Desa Kayuputih dan dihadiri oleh Perbekel, Sekretaris Desa, perangkat desa serta staf Kecamatan Banjar. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Perbekel Desa Kayuputih dan dilanjutkan sambutan dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos. Hasil monitoring menunjukkan bahwa implementasi pengadaan barang dan jasa di Desa Kayuputih juga telah mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020.

 

Untuk program ketahanan pangan Tahun 2025, Desa Kayuputih mengembangkan usaha penggemukan babi yang dikelola oleh pelaku usaha bekerja sama dengan BUM Desa. Hasil usaha dari program tersebut direncanakan dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat lokal desa.

 

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, PMDPPKB Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, serta memastikan program ketahanan pangan yang didanai melalui penyertaan modal kepada BUM Desa mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.