(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Buleleng Ikuti Workshop Penyusunan Human Capital Development Plan dan Individual Development Plan

Admin dispmdppkb | 01 September 2026 | 84 kali

Singaraja, Selasa, 1 September 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng turut berpartisipasi dalam Workshop Penyusunan Dokumen Rencana Pengembangan Kompetensi Aparatur/Human Capital Development Plan (HCDP) dan Individual Development Plan (IDP) lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng dan dipandu oleh Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional LAN RI Jatinangor.

DPMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Perencana, Dewa Rahjana, dan Penata Layanan Operasional, Dwi Prima. Workshop ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam membangun sistem pengembangan kompetensi aparatur yang lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta tuntutan pelayanan publik.

Penyusunan dokumen HCDP yang diinisiasi oleh BKPSDM Kabupaten Buleleng menjadi instrumen penting dalam memetakan kebutuhan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dokumen tersebut disusun untuk memastikan pengembangan kompetensi ASN dapat berjalan secara sistematis dan memiliki keterkaitan langsung dengan pencapaian indikator sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Buleleng, Renstra, maupun Renja Perangkat Daerah.

HCDP nantinya menjadi proyeksi kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur untuk lima tahun ke depan, yang mencakup kebutuhan pelatihan, pendidikan, uji kompetensi, sertifikasi, serta berbagai bentuk peningkatan kapasitas SDM lainnya. Dengan adanya perencanaan tersebut, pengembangan kompetensi ASN diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar didasarkan pada kebutuhan jabatan, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta target kinerja pembangunan daerah.

Sementara itu, Individual Development Plan (IDP) diarahkan untuk memberikan gambaran kebutuhan pengembangan kompetensi pada tingkat individu. Melalui IDP, kebutuhan peningkatan kompetensi setiap aparatur dapat diidentifikasi dengan lebih spesifik sehingga pengembangan SDM dapat disesuaikan dengan jabatan, tanggung jawab, potensi, serta kebutuhan organisasi.

Dalam proses penyusunannya, HCDP melibatkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Masing-masing perangkat daerah memberikan data dukung serta mengikuti proses wawancara untuk mengidentifikasi kebutuhan kompetensi aparatur. Seluruh data tersebut selanjutnya akan dihimpun, dianalisis, dan disusun menjadi dokumen HCDP oleh Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta ASN Nasional LAN RI Jatinangor.

Dalam workshop tersebut, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng turut menyampaikan sejumlah usulan kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur yang dinilai relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. Usulan tersebut antara lain:

  1. Uji kompetensi bagi berbagai Jabatan Fungsional (JF) yang terdapat di lingkungan DPMDPPKB, antara lain JF Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), JF Penyuluh Keluarga Berencana, serta JF Perencana. Selain itu, turut diusulkan pengembangan JF Arsiparis Ahli Pertama melalui koordinasi dan pengusulan kepada instansi pembina masing-masing jabatan fungsional.

  2. Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari LKPP, sebagai upaya meningkatkan kompetensi aparatur dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang profesional, akuntabel, sesuai ketentuan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

  3. Pelatihan atau sertifikasi bidang pemetaan geografi/geospasial, khususnya yang berkaitan dengan penataan dan penegasan batas desa. Kompetensi ini dinilai penting dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, terutama dalam penyediaan data spasial yang akurat sebagai salah satu dasar perencanaan dan pengembangan wilayah desa. Pengembangan kompetensi tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang geospasial, seperti Badan Informasi Geospasial maupun kementerian/lembaga yang menangani urusan batas desa.

  4. Training of Trainers (TOT), Management of Training (MOT), atau sertifikasi bagi aparatur yang nantinya menangani peningkatan kapasitas aparatur desa. Kompetensi ini diperlukan untuk memperkuat kemampuan DPMDPPKB dalam merancang, melaksanakan, memfasilitasi, serta mengevaluasi berbagai kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintahan desa.

Berbagai usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari perencanaan pengembangan kompetensi aparatur DPMDPPKB Kabupaten Buleleng untuk lima tahun mendatang. Penguatan kompetensi tersebut menjadi penting mengingat DPMDPPKB memiliki tugas dan fungsi yang bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk, serta program keluarga berencana.

Melalui penyusunan HCDP dan IDP yang berbasis kebutuhan organisasi, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme aparatur. Aparatur yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jabatan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif, responsif, dan berkualitas, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyelaraskan kebutuhan pengembangan SDM aparatur dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buleleng. Dengan perencanaan kompetensi yang lebih terukur, investasi pengembangan SDM di lingkungan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja perangkat daerah serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dokumen HCDP dan IDP diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi dapat menjadi acuan strategis dalam membangun ASN yang kompeten, adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di masa mendatang.