Pembahasan tersebut meliputi rancangan peraturan terkait batas wilayah Desa Penuktukan, Desa Sambirenteng, dan Desa Tembok, Kecamatan Tejakula. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa serta memberikan kepastian dan kejelasan mengenai batas wilayah administrasi desa.
Kegiatan dihadiri oleh:
Rapat dibuka oleh JF. Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Yogiswara Sunu Graha Putra. Dalam pembahasan, dilakukan penelaahan terhadap materi rancangan peraturan, peta batas desa, titik-titik koordinat, serta berbagai dokumen pendukung yang berkaitan dengan hasil penetapan dan penegasan batas desa.
Selanjutnya, pemaparan disampaikan oleh JF. PSM Ahli Muda Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, Ngurah Putu Adnyana. Dalam paparannya disampaikan latar belakang pengajuan rancangan perubahan Peraturan Bupati dimaksud, termasuk proses penelusuran dan verifikasi lapangan yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari penyusunan serta penegasan batas wilayah desa.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum oleh staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Selanjutnya dilakukan diskusi dan pendalaman terhadap materi rancangan, termasuk aspek substansi, administrasi, serta kesesuaian dokumen pendukung.
Dari hasil pembahasan, disepakati beberapa hal sebagai berikut:
Kegiatan pembahasan Ranperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini merupakan langkah penting dalam mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam memperjelas batas wilayah Desa Penuktukan, Desa Sambirenteng, dan Desa Tembok Kecamatan Tejakula.
Melalui pembahasan dan penyelarasan substansi, peta, titik koordinat, serta dokumen pendukung, diharapkan rancangan peraturan dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat di tingkat desa.