(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

Admin dispmdppkb | 07 Agustus 2026 | 61 kali

Jumat, 7 Agustus 2026, Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.

Pembahasan tersebut meliputi rancangan peraturan terkait batas wilayah Desa Penuktukan, Desa Sambirenteng, dan Desa Tembok, Kecamatan Tejakula. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa serta memberikan kepastian dan kejelasan mengenai batas wilayah administrasi desa.

Rangkaian Kegiatan

Kegiatan dihadiri oleh:

  1. JF. Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Yogiswara Sunu Graha Putra;
  2. JF. PSM Ahli Muda Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, Ngurah Putu Adnyana;
  3. Penata Layanan Operasional Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, I Gede Satya Dwi Darma;
  4. Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buleleng.

Rapat dibuka oleh JF. Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Yogiswara Sunu Graha Putra. Dalam pembahasan, dilakukan penelaahan terhadap materi rancangan peraturan, peta batas desa, titik-titik koordinat, serta berbagai dokumen pendukung yang berkaitan dengan hasil penetapan dan penegasan batas desa.

Selanjutnya, pemaparan disampaikan oleh JF. PSM Ahli Muda Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, Ngurah Putu Adnyana. Dalam paparannya disampaikan latar belakang pengajuan rancangan perubahan Peraturan Bupati dimaksud, termasuk proses penelusuran dan verifikasi lapangan yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari penyusunan serta penegasan batas wilayah desa.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum oleh staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Selanjutnya dilakukan diskusi dan pendalaman terhadap materi rancangan, termasuk aspek substansi, administrasi, serta kesesuaian dokumen pendukung.

Hasil Pembahasan

Dari hasil pembahasan, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

  1. Perubahan judul rancangan peraturan, dari semula Peraturan Bupati tentang Peta Desa menjadi Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, sehingga substansi pengaturan lebih sesuai dengan materi yang dibahas;
  2. Materi dan substansi lainnya dalam rancangan peraturan telah dibahas dan dinyatakan sesuai serta disepakati;
  3. Proses perbaikan dan fasilitasi rancangan peraturan selanjutnya akan dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng;
  4. Tahapan berikutnya akan menunggu jadwal harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah;
  5. Seluruh rangkaian pembahasan berjalan tertib, lancar, dan konstruktif, dengan adanya koordinasi antara DPMDPPKB, Bagian Hukum, serta Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buleleng.

Kesimpulan

Kegiatan pembahasan Ranperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini merupakan langkah penting dalam mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa, khususnya dalam memperjelas batas wilayah Desa Penuktukan, Desa Sambirenteng, dan Desa Tembok Kecamatan Tejakula.

Melalui pembahasan dan penyelarasan substansi, peta, titik koordinat, serta dokumen pendukung, diharapkan rancangan peraturan dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat di tingkat desa.