Buleleng, 10 Juni 2026 – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) melaksanakan
kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa serta
Program Ketahanan Pangan melalui Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Desa
(BUM Desa) Tahun 2026 di Desa Depeha dan Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan.
Kegiatan tersebut diwakili oleh
Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa, S.E., Putu Radyati Sugiadnyana, S.H.,
dan Luh Wartami, S.Sos. Pelaksanaan monitoring bertujuan untuk memastikan
pengelolaan keuangan desa serta pelaksanaan program ketahanan pangan melalui
penyertaan modal BUM Desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan mampu mendukung
peningkatan perekonomian masyarakat desa.
Kegiatan Monitoring di Desa
Depeha dilaksanakan di Kantor Desa Depeha dan dihadiri oleh Staf Pemerintahan
Kecamatan Kubutambahan, Sekretaris Desa, perangkat desa, serta Direktur BUM
Desa Kertha Winangun Sari Depeha. Kegiatan diawali dengan sambutan dari
Sekretaris Desa Depeha, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kabid
Pemerintahan Desa Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Luh
Wartami, S.Sos.
Selanjutnya dilaksanakan
monitoring terhadap dokumen pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait
pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan hasil monitoring, secara umum
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa telah mengacu pada Peraturan Bupati
Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di
Desa.
Pada program ketahanan pangan
Desa Depeha Tahun 2025, kegiatan yang dilaksanakan berupa usaha ayam petelur
yang dikelola langsung oleh BUM Desa Kertha Winangun Sari Depeha. Sampai dengan
pelaksanaan monitoring, progres unit usaha ketahanan pangan masih dalam tahap
penyelesaian, khususnya pada pembangunan kandang baterai. Rencana pemasaran
hasil usaha akan diarahkan kepada pedagang lokal desa, pasar, pengecer, toko
sembako, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran.
Sementara itu, kegiatan
monitoring di Desa Bulian dilaksanakan di Kantor Desa Bulian dan dihadiri oleh
Staf Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Perbekel Desa Bulian, Sekretaris
Desa, perangkat desa, serta Bendahara BUM Desa Gunung Sari Mas Bulian. Kegiatan
dibuka dengan sambutan dari Perbekel Desa Bulian dan dilanjutkan dengan
sambutan dari Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng yang
diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos.
Pada tahap monitoring dokumen,
diperoleh hasil bahwa secara keseluruhan implementasi pengadaan barang dan jasa
telah mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Untuk program ketahanan pangan
Desa Bulian Tahun 2025, kegiatan yang dilaksanakan yaitu usaha ternak ayam
petelur yang dikelola oleh BUM Desa Gunung Sari Mas Bulian. Rencana pemasaran
hasil usaha ditujukan kepada masyarakat lokal desa, warung-warung yang berada
di wilayah Desa Bulian, serta melalui pengempul dari Desa Bulian untuk
selanjutnya dipasarkan ke luar wilayah desa.
Melalui kegiatan Monitoring dan
Evaluasi ini, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng berharap pemerintah desa dan
pengelola BUM Desa dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi,
memperkuat tata kelola usaha, serta mengoptimalkan program ketahanan pangan
desa agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kemandirian ekonomi
desa.