(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Buleleng Laksanakan Monev Pengelolaan Keuangan Desa serta Program Ketahanan Pangan Di Desa Depeha dan Bulian

Admin dispmdppkb | 10 Juni 2026 | 39 kali

Buleleng, 10 Juni 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa serta Program Ketahanan Pangan melalui Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Tahun 2026 di Desa Depeha dan Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan.

 

Kegiatan tersebut diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa, S.E., Putu Radyati Sugiadnyana, S.H., dan Luh Wartami, S.Sos. Pelaksanaan monitoring bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa serta pelaksanaan program ketahanan pangan melalui penyertaan modal BUM Desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan mampu mendukung peningkatan perekonomian masyarakat desa.

 

Kegiatan Monitoring di Desa Depeha dilaksanakan di Kantor Desa Depeha dan dihadiri oleh Staf Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Sekretaris Desa, perangkat desa, serta Direktur BUM Desa Kertha Winangun Sari Depeha. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Desa Depeha, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Luh Wartami, S.Sos.

 

Selanjutnya dilaksanakan monitoring terhadap dokumen pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan hasil monitoring, secara umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa telah mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

 

Pada program ketahanan pangan Desa Depeha Tahun 2025, kegiatan yang dilaksanakan berupa usaha ayam petelur yang dikelola langsung oleh BUM Desa Kertha Winangun Sari Depeha. Sampai dengan pelaksanaan monitoring, progres unit usaha ketahanan pangan masih dalam tahap penyelesaian, khususnya pada pembangunan kandang baterai. Rencana pemasaran hasil usaha akan diarahkan kepada pedagang lokal desa, pasar, pengecer, toko sembako, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran.

 

Sementara itu, kegiatan monitoring di Desa Bulian dilaksanakan di Kantor Desa Bulian dan dihadiri oleh Staf Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Perbekel Desa Bulian, Sekretaris Desa, perangkat desa, serta Bendahara BUM Desa Gunung Sari Mas Bulian. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Perbekel Desa Bulian dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos.

 

Pada tahap monitoring dokumen, diperoleh hasil bahwa secara keseluruhan implementasi pengadaan barang dan jasa telah mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

 

Untuk program ketahanan pangan Desa Bulian Tahun 2025, kegiatan yang dilaksanakan yaitu usaha ternak ayam petelur yang dikelola oleh BUM Desa Gunung Sari Mas Bulian. Rencana pemasaran hasil usaha ditujukan kepada masyarakat lokal desa, warung-warung yang berada di wilayah Desa Bulian, serta melalui pengempul dari Desa Bulian untuk selanjutnya dipasarkan ke luar wilayah desa.

 

Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng berharap pemerintah desa dan pengelola BUM Desa dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi, memperkuat tata kelola usaha, serta mengoptimalkan program ketahanan pangan desa agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kemandirian ekonomi desa.