Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala DPMDPPKB Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Kepala Bidang PKD, I Rai Gede Arisudana, S.T., serta staf Putu Radyati Sugiadnyana, S.H.
Kegiatan turut dihadiri oleh Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, serta OPD pemrakarsa Rancangan Peraturan Bupati.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.A.P. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sejumlah rancangan produk hukum daerah yang menjadi bahan pembahasan dalam rangka persiapan harmonisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMDPPKB Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., selaku OPD pemrakarsa menyampaikan beberapa rancangan Peraturan Bupati Buleleng, meliputi:
Pembahasan terhadap rancangan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan agar setiap produk hukum yang akan ditetapkan memiliki landasan yang jelas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat pemerintahan desa.
Khusus terkait Pedoman APB Desa Tahun Anggaran 2027, penyusunan regulasi diharapkan dapat memberikan arah dan kepastian bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan desa, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, rancangan mengenai penetapan dan penegasan batas Desa Sambirenteng, Penuktukan, dan Tembok Kecamatan Tejakula diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi desa. Kejelasan batas desa menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan potensi dan sumber daya yang berada di wilayah desa.
Melalui kegiatan ini, pimpinan daerah memberikan saran, masukan, arahan, dan penyempurnaan terhadap materi rancangan Peraturan Bupati yang telah dipaparkan. Masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan perbaikan sebelum rancangan memasuki tahapan harmonisasi sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Kegiatan persiapan harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan Peraturan Bupati yang lebih komprehensif, memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten Buleleng.
DPMDPPKB Kabupaten Buleleng sebagai OPD pemrakarsa berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan dan arahan pimpinan guna menyempurnakan rancangan regulasi tersebut, sehingga nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.