(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Buleleng Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa serta Program Ketahanan Pangan di Desa Poh Bergong dan Desa Sari Mekar

Admin dispmdppkb | 04 Juni 2026 | 51 kali

Buleleng, 4 Juni 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa dan Program Ketahanan Pangan melalui Penyertaan Modal kepada BUM Desa Tahun 2026 di Desa Poh Bergong dan Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng.

 

Kegiatan monitoring dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa, S.E., Luh Wartami, S.Sos., dan Ketut Putrayasa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengevaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan yang didanai melalui penyertaan modal kepada BUM Desa.

 

Monitoring di Desa Poh Bergong dilaksanakan di Kantor Desa Poh Bergong dan dihadiri oleh Perbekel Poh Bergong, perangkat desa, serta staf Kecamatan Buleleng. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Perbekel Poh Bergong dan dilanjutkan sambutan dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos.

 

Berdasarkan hasil monitoring dokumen, secara umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa Poh Bergong telah mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Untuk program ketahanan pangan Tahun 2025, desa telah melaksanakan kegiatan penggemukan sapi ternak, usaha ayam petelur, dan peternakan babi yang dikelola langsung oleh pelaku usaha dengan dukungan kerja sama BUM Desa Poh Bergong. Hasil usaha tersebut direncanakan dipasarkan hingga ke luar wilayah desa guna memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

 

Sementara itu, monitoring di Desa Sari Mekar dilaksanakan di Kantor Desa Sari Mekar dan dihadiri oleh Perbekel, Sekretaris Desa, perangkat desa, serta staf kecamatan. Kegiatan dibuka oleh Perbekel Desa Sari Mekar dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos.

 

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa implementasi pengadaan barang dan jasa di Desa Sari Mekar secara umum juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020. Program ketahanan pangan yang dilaksanakan pada Tahun 2025 berupa kegiatan pembelian gabah dan usaha peternakan babi yang dikelola oleh pelaku usaha bekerja sama dengan BUM Desa. Hasil usaha tersebut direncanakan dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat lokal desa.

 

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng berharap seluruh pemerintah desa dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, melengkapi administrasi pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengoptimalkan program ketahanan pangan melalui BUM Desa sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.