Buleleng, 4 Juni 2026 – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes)
melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa
dan Program Ketahanan Pangan melalui Penyertaan Modal kepada BUM Desa Tahun
2026 di Desa Poh Bergong dan Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng.
Kegiatan monitoring dilaksanakan
oleh tim yang terdiri dari Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa, S.E., Luh
Wartami, S.Sos., dan Ketut Putrayasa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan
pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta
mengevaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan yang didanai melalui
penyertaan modal kepada BUM Desa.
Monitoring di Desa Poh Bergong
dilaksanakan di Kantor Desa Poh Bergong dan dihadiri oleh Perbekel Poh Bergong,
perangkat desa, serta staf Kecamatan Buleleng. Kegiatan diawali dengan sambutan
dari Perbekel Poh Bergong dan dilanjutkan sambutan dari Kepala Bidang Pemerintahan
Desa yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos.
Berdasarkan hasil monitoring
dokumen, secara umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa Poh Bergong
telah mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Untuk program ketahanan pangan Tahun
2025, desa telah melaksanakan kegiatan penggemukan sapi ternak, usaha ayam
petelur, dan peternakan babi yang dikelola langsung oleh pelaku usaha dengan
dukungan kerja sama BUM Desa Poh Bergong. Hasil usaha tersebut direncanakan
dipasarkan hingga ke luar wilayah desa guna memperluas jangkauan pasar dan
meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
Sementara itu, monitoring di Desa
Sari Mekar dilaksanakan di Kantor Desa Sari Mekar dan dihadiri oleh Perbekel,
Sekretaris Desa, perangkat desa, serta staf kecamatan. Kegiatan dibuka oleh
Perbekel Desa Sari Mekar dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang
Pemerintahan Desa yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa
implementasi pengadaan barang dan jasa di Desa Sari Mekar secara umum juga
telah sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020. Program
ketahanan pangan yang dilaksanakan pada Tahun 2025 berupa kegiatan pembelian
gabah dan usaha peternakan babi yang dikelola oleh pelaku usaha bekerja sama
dengan BUM Desa. Hasil usaha tersebut direncanakan dipasarkan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat di tingkat lokal desa.
Melalui kegiatan monitoring dan
evaluasi ini, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng berharap seluruh pemerintah desa
dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, melengkapi
administrasi pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku, serta
mengoptimalkan program ketahanan pangan melalui BUM Desa sehingga mampu
memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.