Buleleng, 9 Juni 2026 – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) melaksanakan
kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa serta
Program Ketahanan Pangan melalui Penyertaan Modal ke BUM Desa Tahun 2026 di
Desa Bebetin dan Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan.
Kegiatan monitoring dilaksanakan
sebagai upaya pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan
desa, khususnya terkait tertib administrasi, pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa di desa, serta keberlanjutan program ketahanan pangan melalui penyertaan
modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Kegiatan tersebut diwakili oleh
Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa, S.E., I Komang Agus Ari Negara, S.Kom.,
serta Gede Nova Wardana, S.M.
Pelaksanaan monitoring di Desa
Bebetin bertempat di Kantor Desa Bebetin dan dihadiri oleh Perbekel Bebetin,
Sekretaris Desa, perangkat desa, Direktur BUM Desa, serta staf Kecamatan Sawan.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Desa Bebetin dan dilanjutkan
dengan sambutan dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang dalam kesempatan
tersebut diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos.
Selanjutnya dilakukan monitoring
terhadap dokumen administrasi pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan
kegiatan. Berdasarkan hasil evaluasi, secara umum implementasi pengadaan barang
dan jasa di Desa Bebetin belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bupati
Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di
Desa.
Dalam pelaksanaan Program
Ketahanan Pangan Tahun 2025, Desa Bebetin melalui BUM Desa Banwa Bharu
melaksanakan kegiatan peternakan babi penggemukan. Hasil usaha tersebut
direncanakan dipasarkan kepada pedagang daging maupun pembeli secara langsung.
Namun, sampai dengan pelaksanaan monitoring, program tersebut belum mampu
memberikan laba dikarenakan adanya kendala serangan penyakit African Swine
Fever (ASF) yang berdampak terhadap usaha peternakan.
Sementara itu, monitoring di Desa
Sekumpul dilaksanakan di Kantor Desa Sekumpul dan dihadiri oleh Perbekel
Sekumpul, Sekretaris Desa, perangkat desa, staf Kecamatan Sawan, serta Direktur
BUM Desa. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Desa Sekumpul dan
dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang diwakili oleh
Kadek Sadnyana, S.Sos.
Pada kegiatan monitoring dokumen,
hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa di Desa Sekumpul telah mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Untuk Program Ketahanan Pangan
Tahun 2025, Desa Sekumpul melalui BUM Desa Sekar Bank melaksanakan kegiatan
usaha ternak ayam petelur. Pengelolaan usaha dilakukan secara langsung oleh BUM
Desa, dengan pemasaran hasil produksi ditujukan kepada masyarakat lokal desa
serta pedagang sembako.
Melalui kegiatan monitoring dan
evaluasi ini, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng berharap agar pemerintah desa
bersama BUM Desa dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi,
memperkuat pengelolaan usaha desa, serta memastikan program ketahanan pangan
dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat
desa.