Buleleng, 22 Juli 2026 – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri undangan sebagai narasumber dalam
kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Tim Verifikasi, Tim Penyusun RKP
Desa Tahun 2027, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan Pelaksana Kegiatan Anggaran
(PKA) yang diselenggarakan di Kantor Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada.
Kegiatan ini merupakan bagian
dari upaya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bimbingan teknis diikuti oleh Perbekel beserta
perangkat Desa Padangbulia, Tim Verifikasi, Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027,
seluruh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), Ketua
BPD. Kegiatan ini pula didampingi oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dan
Pendamping Desa.
Narasumber dari Dinas PMDPPKB
Kabupaten Buleleng dalam kegiatan ini terdiri atas Wayan Muliasa, S.E., Kadek
Sadnyana, S.Sos., dan Luh Wartami, S.Sos. Kegiatan diawali dengan sambutan
Perbekel Desa Padangbulia sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan bimbingan
teknis. Selanjutnya, sambutan Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng yang
diwakili oleh Wayan Muliasa, S.E., yang menekankan pentingnya peningkatan
kompetensi aparatur desa sebagai fondasi dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Memasuki sesi materi, peserta
memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai aspek penyelenggaraan
pemerintahan desa. Materi pertama disampaikan oleh Luh Wartami, S.Sos. yang
mengulas tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pemaparan tersebut menegaskan
pentingnya pemahaman terhadap kedudukan, kewenangan, serta tanggung jawab
masing-masing perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Materi berikutnya disampaikan
oleh Kadek Sadnyana, S.Sos. yang membahas tahapan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Desa Tahun 2027 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam penyampaiannya
dijelaskan pentingnya proses perencanaan yang partisipatif, terarah, serta
selaras dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
Selanjutnya, Wayan Muliasa, S.E.
selaku Penata Layanan Operasional memaparkan materi mengenai tata cara
pengadaan barang dan jasa di desa berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan
Barang dan Jasa di Desa. Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta
mengenai mekanisme pelaksanaan pengadaan yang memenuhi prinsip efisien,
efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pelaksanaan bimbingan teknis
berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta
aktif menyampaikan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
pemerintahan desa, proses penyusunan RKP Desa dalam perencanaan pembangunan
desa, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa. Antusiasme peserta
menunjukkan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas
PMDPPKB Kabupaten Buleleng berharap Perbekel, perangkat Desa Padangbulia, Tim
Verifikasi, Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027, TPK, dan PKA semakin memahami
tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan meningkatnya kapasitas aparatur desa, diharapkan proses perencanaan
pembangunan, pengelolaan keuangan desa, serta pengadaan barang dan jasa dapat
dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta terwujudnya pembangunan
desa yang berkelanjutan.