(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Padangbulia Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Perencanaan Pembangunan Tahun 2027

Admin dispmdppkb | 22 Juli 2026 | 122 kali

Buleleng, 22 Juli 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Tim Verifikasi, Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang diselenggarakan di Kantor Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bimbingan teknis diikuti oleh Perbekel beserta perangkat Desa Padangbulia, Tim Verifikasi, Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027, seluruh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), Ketua BPD. Kegiatan ini pula didampingi oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dan Pendamping Desa.

 

Narasumber dari Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam kegiatan ini terdiri atas Wayan Muliasa, S.E., Kadek Sadnyana, S.Sos., dan Luh Wartami, S.Sos. Kegiatan diawali dengan sambutan Perbekel Desa Padangbulia sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan bimbingan teknis. Selanjutnya, sambutan Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Wayan Muliasa, S.E., yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur desa sebagai fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Memasuki sesi materi, peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. Materi pertama disampaikan oleh Luh Wartami, S.Sos. yang mengulas tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pemaparan tersebut menegaskan pentingnya pemahaman terhadap kedudukan, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Materi berikutnya disampaikan oleh Kadek Sadnyana, S.Sos. yang membahas tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam penyampaiannya dijelaskan pentingnya proses perencanaan yang partisipatif, terarah, serta selaras dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.

 

Selanjutnya, Wayan Muliasa, S.E. selaku Penata Layanan Operasional memaparkan materi mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di desa berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai mekanisme pelaksanaan pengadaan yang memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

 

Pelaksanaan bimbingan teknis berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan desa, proses penyusunan RKP Desa dalam perencanaan pembangunan desa, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Melalui kegiatan ini, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng berharap Perbekel, perangkat Desa Padangbulia, Tim Verifikasi, Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027, TPK, dan PKA semakin memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan meningkatnya kapasitas aparatur desa, diharapkan proses perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, serta pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.