Buleleng, 30 Juni 2026 – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes)
menghadiri undangan sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis
Peningkatan Kapasitas Tugas dan Fungsi Perbekel dan Perangkat Desa, Pengelolaan
Keuangan Desa serta Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang bertempat
di Ruang Rapat Kantor Desa Menyali, Kecamatan Sawan.
Kegiatan tersebut menghadirkan
narasumber dari Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng yaitu Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan
Muliasa, SE, dan Luh Wartami, S.Sos. Kegiatan diikuti oleh perangkat Desa
Menyali yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan
Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, serta 2 (dua)
Kelian Banjar Dinas dengan jumlah peserta sebanyak 8 orang.
Kegiatan diawali dengan pembukaan
dan sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Menyali. Selanjutnya,
sambutan dari Kepala Bidang Pemdes yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos
selaku Penelaah Teknis Kebijakan.
Dalam pelaksanaan kegiatan,
peserta mendapatkan pemaparan materi terkait peningkatan kapasitas
penyelenggaraan pemerintahan desa. Materi pertama disampaikan oleh Luh Wartami,
S.Sos selaku Penelaah Teknis Kebijakan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi
Pemerintah Desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 serta Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Materi selanjutnya disampaikan
oleh Wayan Muliasa, SE selaku Penata Layanan Operasional yang membahas Pokok-Pokok
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di
Desa sesuai Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati
Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di
Desa.
Kegiatan berlangsung secara
interaktif melalui sesi diskusi antara narasumber dengan peserta. Melalui
kegiatan ini diharapkan Perbekel dan Perangkat Desa Menyali semakin memahami
tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mampu
melaksanakan pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa secara
tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.