(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Menyali Melalui Bimbingan Teknis Pemerintahan Desa

Admin dispmdppkb | 30 Juni 2026 | 44 kali

Buleleng, 30 Juni 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) menghadiri undangan sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tugas dan Fungsi Perbekel dan Perangkat Desa, Pengelolaan Keuangan Desa serta Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Menyali, Kecamatan Sawan.

 

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng yaitu Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa, SE, dan Luh Wartami, S.Sos. Kegiatan diikuti oleh perangkat Desa Menyali yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, serta 2 (dua) Kelian Banjar Dinas dengan jumlah peserta sebanyak 8 orang.

 

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Menyali. Selanjutnya, sambutan dari Kepala Bidang Pemdes yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos selaku Penelaah Teknis Kebijakan.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan, peserta mendapatkan pemaparan materi terkait peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Materi pertama disampaikan oleh Luh Wartami, S.Sos selaku Penelaah Teknis Kebijakan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

Materi selanjutnya disampaikan oleh Wayan Muliasa, SE selaku Penata Layanan Operasional yang membahas Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa sesuai Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

 

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi antara narasumber dengan peserta. Melalui kegiatan ini diharapkan Perbekel dan Perangkat Desa Menyali semakin memahami tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mampu melaksanakan pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.