Selasa, 4 Agustus 2026, Bidang Pemerintahan Desa (PKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2027 pada empat desa di Kabupaten Buleleng.
Monitoring dilaksanakan di Desa Cempaga Kecamatan Banjar dengan usulan pembangunan Aula Kantor Perbekel beserta pengadaan sarana dan prasarana Kantor Perbekel senilai Rp400.000.000. Selanjutnya di Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada dengan usulan peningkatan betonisasi Jalan Asem Kembar Banjar Dinas Kayuputih menuju Banjar Dinas Sinalud senilai Rp413.000.000. Kegiatan juga dilaksanakan di Desa Anturan Kecamatan Buleleng dengan usulan pembangunan lanjutan Gedung Kantor Desa senilai Rp180.000.000, serta di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng dengan usulan pengaspalan jalan dan pembuatan/perbaikan gorong-gorong jalan desa senilai Rp372.600.000.
Pelaksanaan monitoring merupakan langkah awal dalam memfasilitasi usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap usulan telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan pembangunan nantinya dapat berjalan secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam monitoring tersebut, tim melakukan verifikasi terhadap beberapa aspek penting, di antaranya memastikan bahwa aset yang menjadi objek pembangunan merupakan aset milik desa sehingga menjadi kewenangan pemerintah desa untuk melaksanakan pembangunan. Selain itu, tim juga memastikan bahwa lokasi atau objek yang diusulkan belum dilaksanakan pembangunannya sebelum bantuan diterima, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Dokumentasi kondisi awal (0%) turut menjadi bagian dari proses verifikasi lapangan.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah memastikan bahwa seluruh usulan telah tercantum dalam Dokumen Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa), RKP Desa, serta direncanakan untuk dimuat dalam APBDes Tahun Anggaran 2027 sebagai bentuk kesiapan administrasi dan perencanaan pembangunan desa.
Berdasarkan hasil monitoring yang telah dilaksanakan, seluruh kegiatan berjalan dengan baik. Keempat desa yang menjadi lokasi monitoring telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan, meliputi kepastian status aset, kondisi objek pembangunan, serta kesesuaian dokumen perencanaan desa.
Melalui kegiatan ini, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi pemerintah desa dalam proses pengusulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sehingga program pembangunan yang direncanakan dapat terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.