Selasa, 27 Oktober 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penataan Kerja Sama Desa (PKD) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penataan Kewenangan Desa di Desa Petandakan dan Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim DPMDPPKB Kabupaten Buleleng yang terdiri atas Ngurah Putu Adnyana, S.E. selaku Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), didampingi staf Komang Surya Tri Suharta dan Made Edy Anjasmara.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan kelengkapan administrasi penataan kewenangan desa, mengidentifikasi kendala yang dihadapi pemerintah desa, serta memastikan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa beserta dokumen pendukungnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui kunjungan langsung ke masing-masing desa, koordinasi dengan perangkat desa, serta pemeriksaan terhadap dokumen administrasi penataan kewenangan desa.
Hasil Monitoring dan Evaluasi ; Di Desa Petandakan, tim DPMDPPKB Kabupaten Buleleng diterima oleh Perbekel, Sekretaris Desa, dan staf Pemerintah Desa Petandakan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti, yaitu:
1. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa belum dilengkapi.
2. Daftar inventarisasi kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul masih perlu dilengkapi dan disempurnakan.
3. Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa perlu disosialisasikan kembali kepada masyarakat dan lembaga desa.
4. Pembinaan dari pihak kecamatan terkait penataan kewenangan desa belum pernah dilaksanakan sehingga perlu ditingkatkan melalui koordinasi lebih lanjut.
5. Penentuan nomor rekening belanja perlu disesuaikan dengan peruntukannya, termasuk penyesuaian nomenklatur honorarium TPK menjadi honorarium petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Desa Tukadmungga, tim diterima oleh Perbekel, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa Tukadmungga. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, diperoleh beberapa catatan sebagai berikut:
1. Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa perlu disesuaikan agar mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 47 Tahun 2019.
2. Dokumen pendukung pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), meliputi Berita Acara Musdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), surat undangan, daftar hadir peserta, dan dokumentasi kegiatan, masih perlu dilengkapi.
3. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kewenangan yang ada di desa.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di kedua desa tersebut, masih terdapat beberapa aspek administrasi yang perlu disempurnakan, terutama terkait kelengkapan lampiran Perdes, inventarisasi kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul, penyesuaian Perdes dengan ketentuan yang berlaku, serta pemenuhan dokumen pendukung Musyawarah Desa.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Petandakan dan Desa Tukadmungga diharapkan segera melakukan penyempurnaan dokumen administrasi sesuai dengan hasil evaluasi. Selain itu, koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan DPMDPPKB Kabupaten Buleleng perlu terus ditingkatkan guna mendukung tertib administrasi dan pelaksanaan penataan kewenangan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.