Buleleng, 28 Juli 2026 – Komitmen
Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa
yang terbuka dan akuntabel kembali membuahkan hasil. Tiga desa di Kabupaten
Buleleng berhasil meraih Predikat Desa Transparan Tahun 2026 dalam Apresiasi
Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang diselenggarakan oleh Komisi
Informasi Provinsi Bali di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.
Pada kegiatan yang dirangkaikan
dengan rapat koordinasi tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa
Nyoman Suardana, bersama jajaran Komisioner menyampaikan hasil penilaian
implementasi keterbukaan informasi publik desa se-Bali. Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenana (PMDPPKB) Kabupaten
Buleleng turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Kadek Sadnyana,
S.Sos dan I Komang Agus Ari Negara, S.Kom. Kegiatan ini pula turut dihadiri oleh
Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten
Buleleng selaku instansi pengampu PPID Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan hasil penilaian, Desa
Baktiseraga, Desa Pemaron, dan Desa Tajun berhasil memperoleh predikat Desa
Transparan Tahun 2026. Penghargaan tersebut diberikan kepada desa yang dinilai
mampu menerapkan keterbukaan informasi publik secara konsisten, mulai dari
penyediaan informasi yang mudah diakses masyarakat, pengelolaan layanan
informasi yang baik, hingga penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel
dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Program apresiasi yang digagas
Komisi Informasi Provinsi Bali merupakan salah satu instrumen untuk mengukur
sekaligus mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip objektif,
akuntabel, transparan, partisipatif, terukur, dan berkelanjutan sehingga mampu
memberikan gambaran nyata terhadap kualitas layanan informasi yang diberikan
oleh pemerintah desa.
Keberhasilan tiga desa tersebut
menunjukkan semakin kuatnya komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam
membangun budaya pemerintahan yang terbuka, meningkatkan partisipasi
masyarakat, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. Sinergi
antara Diskominfosanti, PMDPPKB, pemerintah desa, dan seluruh pemangku
kepentingan diharapkan terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi
publik hingga ke tingkat desa.
Prestasi ini sekaligus menjadi
motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Buleleng untuk terus meningkatkan
kualitas layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga tercipta pemerintahan desa
yang semakin transparan, profesional, dan dipercaya masyarakat.