(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Membanggakan! Tiga Desa di Buleleng Raih Predikat Desa Transparan Tahun 2026

Admin dispmdppkb | 28 Juli 2026 | 143 kali

Buleleng, 28 Juli 2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan akuntabel kembali membuahkan hasil. Tiga desa di Kabupaten Buleleng berhasil meraih Predikat Desa Transparan Tahun 2026 dalam Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.

 

Pada kegiatan yang dirangkaikan dengan rapat koordinasi tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, bersama jajaran Komisioner menyampaikan hasil penilaian implementasi keterbukaan informasi publik desa se-Bali. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos dan I Komang Agus Ari Negara, S.Kom. Kegiatan ini pula turut dihadiri oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng selaku instansi pengampu PPID Kabupaten Buleleng.

 

Berdasarkan hasil penilaian, Desa Baktiseraga, Desa Pemaron, dan Desa Tajun berhasil memperoleh predikat Desa Transparan Tahun 2026. Penghargaan tersebut diberikan kepada desa yang dinilai mampu menerapkan keterbukaan informasi publik secara konsisten, mulai dari penyediaan informasi yang mudah diakses masyarakat, pengelolaan layanan informasi yang baik, hingga penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan publik.

 

Program apresiasi yang digagas Komisi Informasi Provinsi Bali merupakan salah satu instrumen untuk mengukur sekaligus mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip objektif, akuntabel, transparan, partisipatif, terukur, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan gambaran nyata terhadap kualitas layanan informasi yang diberikan oleh pemerintah desa.

 

Keberhasilan tiga desa tersebut menunjukkan semakin kuatnya komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam membangun budaya pemerintahan yang terbuka, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. Sinergi antara Diskominfosanti, PMDPPKB, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa.

 

Prestasi ini sekaligus menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Buleleng untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga tercipta pemerintahan desa yang semakin transparan, profesional, dan dipercaya masyarakat.