Kegiatan berlangsung pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Desa Kalibukbuk dan dihadiri oleh unsur DPMDPPKB Kabupaten Buleleng, Bappeda Kabupaten Buleleng, DPRD Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Pemerintah Desa Kalibukbuk, Desa Adat, serta perwakilan kelompok calon penerima bantuan.
Turut hadir Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) bersama staf Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa (PKD) DPMDPPKB Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang beserta staf Bappeda Kabupaten Buleleng, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Ni Kadek Turkini, Kasi Pembangunan Kecamatan Buleleng, Ketua BPD Desa Kalibukbuk, para Kepala Dusun se-Kalibukbuk, Kelian Desa Adat Banyualit, Kelian Desa Adat Kalibukbuk, serta perwakilan dari Kelompok Suka Duka Amerta Dana, Pengempon Pura Nelayan Kalibukbuk, Suka Duka Ekapti Swa Gotra, dan Dadia Ekawakya Tri Dharma Subiksa.
Dalam pembukaan rapat, Sekretaris Desa Kalibukbuk menyampaikan bahwa perubahan pola bantuan dari Hibah/Bansos menjadi BKK harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2025 tentang BKK serta petunjuk teknis BKK. Oleh karena itu, kelompok calon penerima bantuan diharapkan dapat memahami seluruh ketentuan dan mekanisme yang harus dipenuhi.
Selanjutnya, Fungsional PSM DPMDPPKB Kabupaten Buleleng, Putu Ngurah Adnyana, memberikan pemaparan mengenai ketentuan pelaksanaan BKK. Dijelaskan bahwa BKK merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Desa, sedangkan objek pembangunan yang dilaksanakan menjadi aset desa sesuai dengan kewenangan dan hak asal-usul desa.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa dapat memberikan bantuan berupa barang kepada kelompok masyarakat sepanjang kelompok tersebut tercatat sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Adat Desa, memiliki fungsi dalam mendukung pembangunan desa, serta telah dikukuhkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Putu Ngurah Adnyana juga menjelaskan bahwa apabila bantuan Hibah/Bansos dialihkan menjadi BKK, terdapat sejumlah tahapan administrasi dan perencanaan yang harus dipenuhi Pemerintah Desa. Kegiatan harus tercantum dalam DU-RKP Desa, selanjutnya dituangkan dalam RKP Desa Perubahan Tahun 2026 dan APBDesa Perubahan Tahun 2026.
Selain aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan melalui APBDesa juga memiliki konsekuensi perpajakan. Bantuan yang direalisasikan dalam bentuk kegiatan Pemerintah Desa dikenakan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi memengaruhi volume barang yang dapat direalisasikan dari nilai bantuan.
Pemerintah Desa juga perlu memberikan sosialisasi atau peningkatan kapasitas kepada kelompok calon penerima bantuan berkaitan dengan kegiatan dan output bantuan yang akan dilaksanakan.
Sementara itu, perwakilan Bappeda Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat ketentuan terkait fasilitasi bantuan Hibah/Bansos melalui Pokok Pikiran (Pokir) pada anggaran perubahan Tahun 2026. Oleh karena itu, bantuan yang sebelumnya direncanakan dalam bentuk Hibah dialihkan untuk mengikuti mekanisme BKK.
Namun demikian, apabila bantuan tersebut belum dapat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026, kelompok calon penerima bantuan masih dapat mengajukan kembali usulan pada anggaran perubahan Tahun 2027. Anggaran tersebut tetap dapat diakomodasi dalam APBD Kabupaten Buleleng sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Ni Kadek Turkini, turut memberikan penjelasan dan mengimbau agar kelompok calon penerima bantuan mempertimbangkan waktu pelaksanaan serta kesiapan administrasi. Menurutnya, apabila dipaksakan untuk direalisasikan pada Tahun 2026, sementara waktu efektif pelaksanaan relatif terbatas dan terdapat berbagai tahapan administrasi yang harus dipenuhi, dikhawatirkan kegiatan tidak dapat terlaksana secara maksimal maupun dipertanggungjawabkan tepat waktu.
Dalam sesi diskusi, kesempatan diberikan kepada empat kelompok calon penerima bantuan untuk menyampaikan pandangan dan pertimbangannya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak terkait, keempat kelompok calon penerima bantuan menyepakati untuk tidak mengalihkan bantuan tersebut menjadi BKK pada Tahun 2026. Kelompok penerima memilih agar bantuan dapat direalisasikan pada anggaran perubahan Tahun 2027 dalam bentuk Hibah, dengan mempertimbangkan kesiapan perencanaan, mekanisme pelaksanaan, waktu, serta kelancaran kegiatan.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, peralihan bantuan Hibah/Bansos menjadi BKK tidak dilanjutkan untuk direalisasikan pada Tahun 2026.
Keempat kelompok calon penerima bantuan sepakat untuk mengusulkan kembali bantuan tersebut pada anggaran perubahan Tahun 2027 dan tetap dalam bentuk Hibah/Bansos, sesuai dengan ketentuan serta mekanisme penganggaran yang berlaku.
Rapat koordinasi dan sinkronisasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada seluruh pihak terkait mengenai mekanisme bantuan, sekaligus memastikan setiap proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.