(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Sosialisasi Kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah bertempat di Kantor Pajak Pratama Singaraja

Admin dispmdppkb | 10 Juni 2026 | 12 kali

Rabu 10 Juni 2026-Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten Buleleng menghadi Sosialisasi Kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah  bertempat di Kantor Pajak Pratama Singaraja yang di hadiri olah Kasubag Keuangan I Made Widiastawa,S.Sos dan Operator pajak dan pembantu bendahara urusan gaji Kadek Juli Romidika .


Kegiatan ini dibuka oleh kepala kantor Pajak Pratama Singaraja yang dihadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan BKAD Kabupaten Buleleng. Rangkaian acara sosialisasi ini diikuti oleh seluruh bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan pejabat penatausaan keuangan pada seluruh OPD dan kecamatan  di kabupaten buleleng,kegiatan ini dimaksud untuk mengedukasi kewajiban perpajakan instansi

pemerintah atas belanja yang dilakukan termasuk perlakuan pemotongan pajaknya. Hal ini merupakan implementasi PMK nomor 58 dan 59 tahun 2022 terhadap belanja pemerintah.


Penyampaian materi  dijelaskan secara matrik  atas  kewajiban dengan  menggunakan Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Langsung  serta  kewajiban pajak yang harus dipotong (PPN,PPh) atas belanja yang dilakukan  melalui  Marketplace/Retel Daring, dalam kesempatan ini juga dipertegas terkait ketaatan ASN dalam melaporkan pajak tahunan secara tepat waktu.  


Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait permasalahan yang dihadapi oleh Pengelola keungan pada SKPD serta pemberian tanggapan yang dilakukan atas permasalahan yang disampaikan peserta.