Rabu 10 Juni 2026-Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten Buleleng menghadi Sosialisasi Kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah bertempat di Kantor Pajak Pratama Singaraja yang di hadiri olah Kasubag Keuangan I Made Widiastawa,S.Sos dan Operator pajak dan pembantu bendahara urusan gaji Kadek Juli Romidika .
Kegiatan ini dibuka oleh kepala kantor Pajak Pratama Singaraja yang dihadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan BKAD Kabupaten Buleleng. Rangkaian acara sosialisasi ini diikuti oleh seluruh bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan pejabat penatausaan keuangan pada seluruh OPD dan kecamatan di kabupaten buleleng,kegiatan ini dimaksud untuk mengedukasi kewajiban perpajakan instansi
pemerintah atas belanja yang dilakukan termasuk perlakuan pemotongan pajaknya. Hal ini merupakan implementasi PMK nomor 58 dan 59 tahun 2022 terhadap belanja pemerintah.
Penyampaian materi dijelaskan secara matrik atas kewajiban dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Langsung serta kewajiban pajak yang harus dipotong (PPN,PPh) atas belanja yang dilakukan melalui Marketplace/Retel Daring, dalam kesempatan ini juga dipertegas terkait ketaatan ASN dalam melaporkan pajak tahunan secara tepat waktu.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait permasalahan yang dihadapi oleh Pengelola keungan pada SKPD serta pemberian tanggapan yang dilakukan atas permasalahan yang disampaikan peserta.