Buleleng, 4 Agustus 2026 - Pemerintah
Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Perbekel
Antar Waktu (PAW) Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang
berlangsung di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng. Rapat ini dilaksanakan
sebagai upaya memperkuat sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan
dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan Perbekel Antar Waktu agar berlangsung
aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan dihadiri oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Kepala
Kejaksaan Negeri Buleleng yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Kepala Kepolisian
Resor Buleleng yang diwakili oleh Kapolsek Seririt, Komandan Kodim
1609/Buleleng yang diwakili oleh Danramil Seririt, Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan
Budaya Politik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian Pemerintahan
dan Pertanahan Setda Kabupaten Buleleng, Camat Seririt yang diwakili Kepala
Seksi Pemerintahan, Penjabat Perbekel Pengastulan, serta Ketua BPD Desa
Pengastulan.
Rapat dipimpin oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi
Pribadi, S.STP., M.A.P. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas
kehadiran seluruh peserta rapat serta menegaskan pentingnya koordinasi lintas
sektor dalam menyukseskan tahapan Pemilihan Perbekel Antar Waktu Desa
Pengastulan. Selain itu, disampaikan pula gambaran singkat mengenai latar
belakang dan pelaksanaan PAW sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan
pemerintahan desa yang efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya, Kepala Dinas PMDPPKB
Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., memaparkan tahapan dan
mekanisme penyelenggaraan Pemilihan Perbekel Antar Waktu Desa Pengastulan.
Disampaikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan
bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengastulan, mulai dari tahap
perencanaan, pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, hingga penetapan
peserta Musyawarah Desa (Musdes) PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa
rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat komitmen bersama
seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta perangkat
daerah terkait dalam mendukung serta menjamin terselenggaranya Pemilihan
Perbekel Antar Waktu Desa Pengastulan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5
Agustus 2026, bertempat di Desa Pengastulan. Sinergi seluruh pihak diharapkan
mampu menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta memastikan
pelayanan publik tetap berjalan optimal selama proses pemilihan berlangsung.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan
sesi diskusi, penyampaian tanggapan, serta masukan dari seluruh peserta sebagai
bentuk penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan koordinasi pelaksanaan PAW.
Berbagai saran yang disampaikan menjadi dasar dalam memperkuat kesiapan
masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh
peserta rapat menyepakati hasil koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan
Bersama. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh
para peserta rapat sebagai wujud komitmen bersama untuk mendukung
terselenggaranya Pemilihan Perbekel Antar Waktu Desa Pengastulan secara
demokratis, aman, tertib, lancar, dan kondusif demi menjaga stabilitas
pemerintahan serta keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.