(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Pembinaan Peningkatan Kapasitas Pengurus Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026

Admin dispmdppkb | 23 September 2026 | 44 kali

Singarsja, 23 September 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat (LKD & UEM) turut berpartisipasi dalam kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Pengurus Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sewaka Dharma, Kantor Kecamatan Seririt, Rabu (23/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bidang LKD & UEM diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Dewa Nyoman Suarjana Putra, yang sekaligus memberikan pembinaan terkait kelembagaan dan tata kelola Posyandu 6 SPM.

Kegiatan dihadiri oleh Tim Pembina Posyandu Kabupaten Buleleng, Ketua TP Posyandu Kecamatan Seririt, Ketua TP Posyandu Desa se-Kecamatan Seririt, Bidan Desa se-Kecamatan Seririt, serta Kader Pembangunan Manusia (KPM) se-Kecamatan Seririt.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua TP Posyandu Kecamatan Seririt, Ny. Indah Vera Satriawan, sekaligus membuka secara resmi kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Kepengurusan Posyandu 6 SPM Tahun 2026. Dalam sambutannya, disampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan pembinaan Posyandu di Kecamatan Seririt.

Peserta juga diharapkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh, aktif dalam berdiskusi, serta menyerap materi yang disampaikan oleh para narasumber. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan Posyandu di masing-masing wilayah.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pre-test sebagai bagian dari pemetaan awal pemahaman peserta sebelum menerima materi pembinaan.

Pada sesi berikutnya, Dewa Nyoman Suarjana Putra selaku Bendahara TP Posyandu Kabupaten Buleleng memberikan pembinaan mengenai kelembagaan Posyandu 6 SPM. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum, transformasi Posyandu, jenis pelayanan, tugas kader, serta administrasi Posyandu 6 SPM. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pencatatan dan pelaporan digital pelaksanaan Posyandu 6 SPM melalui aplikasi Si Angsa dan Si Padu Posyandu.

Pembinaan selanjutnya disampaikan oleh Anggota Bidang Pendidikan TP Posyandu Kabupaten Buleleng, Eka Titi Suryani, yang memaparkan mengenai peran kader Posyandu pada Bidang Pendidikan serta cakupan layanan pendidikan. Dalam sesi ini juga diperkenalkan aplikasi pendukung, yaitu SI ULED (Sistem Aplikasi Unit Layanan Edukasi Disabilitas) dan JOSS (Jaringan Operasional Sekolah Kesetaraan) Buleleng.

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Ni Luh Made Enny Widhiyati, terkait tugas kader, cakupan layanan, serta teknis pelaksanaan Posyandu 6 SPM pada bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Selanjutnya, Anggota Bidang Perumahan Rakyat TP Posyandu Kabupaten Buleleng, Made Ratih Kusumadewi, memberikan pembinaan mengenai cakupan layanan Posyandu pada bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk sasaran penerima bantuan serta kriteria penerima bantuan pada bidang tersebut.

Pada bidang kesehatan, pembinaan disampaikan oleh Anggota Bidang Kesehatan TP Posyandu Kabupaten Buleleng, Made Diantari. Materi yang diberikan menekankan pada peran dan fungsi pengurus Posyandu serta penguatan pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab kader dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh rangkaian pembinaan kemudian ditutup dengan pelaksanaan post-test untuk mengukur pemahaman peserta setelah mengikuti materi yang diberikan.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan kapasitas pengurus dan kader Posyandu di Kecamatan Seririt semakin meningkat, khususnya dalam memahami kelembagaan, tugas dan fungsi kader, cakupan layanan 6 SPM, administrasi, serta pemanfaatan sistem pelaporan digital. Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang mampu memberikan pelayanan secara terpadu dan mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.