Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng
Senin, 27 Juli 2026, Bidang Pemerintahan dan Keuangan Desa (PKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2027 pada tiga desa di Kecamatan Tejakula, yaitu:
Kegiatan monitoring ini merupakan langkah awal dalam memfasilitasi usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027. Tujuannya adalah memastikan kesiapan desa calon penerima bantuan serta mendeteksi sejak dini apabila terdapat kekeliruan, baik dari aspek administrasi maupun kesiapan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dalam pelaksanaan monitoring, tim melakukan verifikasi terhadap beberapa aspek sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK), meliputi:
Berdasarkan hasil monitoring, secara umum ketiga desa telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis BKK, baik terkait kepastian status aset, kondisi fisik lokasi, maupun kelengkapan dokumen perencanaan desa.
Namun demikian, pada Desa Julah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penamaan kegiatan pada proposal usulan. Proposal mencantumkan kegiatan Rabat Beton Jalan Desa, sedangkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga terdapat pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa HDPE diameter 1 inci di sepanjang ruas jalan yang akan dibangun. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian nama kegiatan agar sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diusulkan.
Sebagai tindak lanjut, Bidang PKD akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng untuk memperoleh persetujuan penyesuaian nama kegiatan sehingga sesuai dengan substansi pekerjaan yang akan dilaksanakan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring ini diharapkan seluruh usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2027 dapat dipersiapkan secara optimal, memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, serta dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, tertib, dan akuntabel.