Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026, mulai pukul 10.00 WITA sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Buleleng. DPMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kadek Juli Romidika dari Sub Bagian Keuangan.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, I Komang Agoes Udayana Putra, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, S.E., M.AP.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah dan pihak terkait mengenai ketentuan serta mekanisme pelaksanaan program pembebasan pokok pajak dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta sanksi Opsen PKB sebagaimana diatur dalam Pergub Bali Nomor 23 Tahun 2026.
Program tersebut dilaksanakan dalam periode 9 September sampai dengan 11 November 2026. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang masih memiliki kewajiban pembayaran pajak maupun sanksi administrasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng turut mendukung penyebarluasan informasi kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat serta mendorong tertib administrasi dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.