Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Pelatihan PPRG yang dilaksanakan di Ranggon Sunset

Admin dispmdppkb | 09 Agustus 2018 | 401 kali

Penyusunan PPRG wajib mendasarkan pada prinsip anggaran berbasis kinerja yang dikenal singkatan 3E, yaitu Ekonomis, Esien Dan Efektif serta menambahkan prinsip Equity (E). Teknis penyusunan PPRG di daerah dapat dilakukan melalui (1) analisis gender dengan Gender Analysis Pathway (GAP), (2) penyusunan Gender Budget Statement/Pernyataan Anggaran Gender (GBS/PAG) dan (3) mengintegrasikan hasil GAP, GBS dalam penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
 
Anggaran Responsif Gender (ARG) terbagi dalam 3 kategori yaitu : (1) anggaran khusus target gender, adalah alokasi anggaran yang diperuntukan guna memenuhi kebutuhan dasar khusus perempuan atau kebutuhan dasar khusus laki-laki, (2) anggaran kesetaraan gender, adalah alokasi anggaran untuk mengatasi masalah kesenjangan gender, (3) anggaran pelembagaan kesetaraan gender, adalah alokasi anggaran untuk penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender